SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Grebek Pengedar Sabu di Unaaha, Satresnarkoba Polres Konawe Sita 25,96 Gram Barang Bukti

Tersangka MIA saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Konawe beserta barang bukti sabu seberat 25,96 gram dan alat pendukung peredaran lainnya di Kecamatan Unaaha, Jumat (23/1/2026).

FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Operasi yang digelar pada Jumat malam, 23 Januari 2026, sekira pukul 22.30 WITA tersebut berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MIA yang diduga kuat menguasai barang haram dalam jumlah besar.

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, melalui Kasi Humas IPTU Andi Gafur, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di tempat kejadian perkara tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pihak terkait, petugas menemukan narkotika berupa 41 sachet kecil dan satu sachet besar plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 25,96 gram.

Selain menyita paket sabu yang sudah terbagi dalam berbagai kode kemasan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang aktivitas peredaran seperti telepon genggam, alat press plastik, timbangan digital mini, pipet plastik, serta klip plastik bening kosong.

PLN ULTG Kolaka Sosialisasikan Manfaat Listrik dan Keselamatan Ketenagalistrikan kepada Masyarakat

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MIA diduga kuat memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu sehingga disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta regulasi terkait dalam KUHP.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar guna mendalami jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Editor: Redaksi | Laporan: Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement