FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus seorang petani berinisial T (41) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026, sekira pukul 00.15 WITA di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Kolut, IPTU Badmar Ricky P, melalui Kasi Humas AIPDA Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,90 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk 100 lembar sachet plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp1.150.000, sebuah dompet berwarna merah muda, serta satu unit ponsel merek Vivo Y29.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kolaka Utara guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka T disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment