FAKTAINDONESIA.NET – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengadukan pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Selasa (27/1/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan unggahan akun TikTok tersebut yang diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.
Sebelum menempuh jalur pengaduan, Pengda JMSI Sultra telah melayangkan somasi tertulis pada Jumat (23/1/2026) yang diantarkan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra. Selain itu, JMSI Sultra juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik Kepala Dinas Pariwisata Sultra ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan DPRD Sultra pada Senin (26/1/2026).
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan bahwa terlapor yang disebut sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, melalui akun TikTok pribadinya @eRBe#bersuara, diduga menyampaikan pernyataan yang pada intinya menuduh Suarasultra.com dan Sultrapedia.com sebagai “media abal-abal” dan “penyebar hoaks”.

Surat Tanda Bukti Lapor terkait dugaan pelanggaran UU ITE oleh akun TikTok @eRBe#bersuara di Mapolda Sultra, Selasa (27/1/2026).
“Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka melalui platform media sosial TikTok dan dapat diakses oleh publik luas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap reputasi, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap dua media tersebut,” ujar Adhi usai menyampaikan pengaduan di Polda Sultra.
Ia menegaskan bahwa Suarasultra.com dan Sultrapedia.com merupakan media siber berbadan hukum resmi serta tercatat sebagai anggota Pengda JMSI Sulawesi Tenggara.
“Kedua media tersebut adalah anggota resmi JMSI Sultra. Tuduhan yang disampaikan, menurut kami, tidak disertai bukti, klarifikasi, maupun putusan hukum, sehingga bersifat sepihak dan berpotensi merugikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adhi menyebut pernyataan tersebut diduga berdampak pada pencemaran nama baik perusahaan pers, menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap media anggota JMSI Sultra, serta berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Selain itu, pernyataan tersebut juga diduga menimbulkan stigma negatif di ruang publik digital,” tambahnya.
Menurut Adhi, perbuatan terlapor diduga memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Selain itu, juga merujuk pada Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Atas pengaduan tersebut, JMSI Sultra meminta Kapolda Sultra, Dirreskrimsus Polda Sultra, dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra untuk menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” pungkas Adhi.
Editor : Samsul





Comment