FAKTAINDONESIA.NET – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Lukman, angkat bicara menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan polemik sistem operasional di Pelabuhan Kontainer Kolaka.
Lukman menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan pelayaran di Pelabuhan Kontainer Kolaka dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga membantah tudingan adanya pemberian hak sandar istimewa kepada kapal KM Bahar Mas. Menurutnya, kapal tersebut memiliki pola trayek tetap dan teratur (liner) sehingga secara regulasi berhak mendapatkan prioritas sandar.
“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 sudah dijelaskan bahwa kapal yang beroperasi secara liner, yakni tetap dan teratur, diberikan prioritas sandar. Dalam hal ini KM Bahar Mas merupakan kapal kontainer yang memenuhi ketentuan tersebut,” kata Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Lukman menjelaskan, KM Bahar Mas yang mengangkut kontainer logistik sembilan bahan pokok (sembako) hanya melakukan sandar dan bongkar muat selama satu hari, sesuai dengan Rencana Pola Trayek (RPT) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan RI.
“Bongkarnya hanya satu hari. Itu untuk percepatan perputaran ekonomi karena logistik tersebut akan langsung diedarkan ke toko-toko,” jelasnya.
Ia menambahkan, penundaan bongkar muat logistik sembako berpotensi menimbulkan dampak negatif, termasuk risiko kadaluwarsa dan kerusakan barang.
“Kalau kapal kontainer dibiarkan mengapung sementara kapal semen bongkarnya bisa sampai 10 hari, itu berisiko. Logistik bisa kadaluwarsa atau rusak,” katanya.
Lukman menegaskan tidak ada praktik monopoli dalam pemberian izin sandar kapal di Pelabuhan Kontainer Kolaka. Seluruh pelayanan, kata dia, dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia pun menyayangkan adanya oknum tertentu yang dinilai menggiring opini publik seolah-olah terjadi pelanggaran hukum dalam operasional pelabuhan.
“Dalam menjalankan kewenangan, kami selalu berpedoman pada aturan. Tidak pernah ada penyalahgunaan wewenang seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 menegaskan bahwa perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal pada trayek teratur dan berkesinambungan diberikan insentif berupa prioritas sandar.
KM Bahar Mas yang dioperasikan oleh PT Temas Tbk tercatat memiliki RPT tetap dan teratur sebagaimana tertuang dalam surat keterangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI tertanggal 17 Januari 2026.(*)
Editor : Redaksi





Comment