SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Oknum PPPK di Kolaka Utara Diringkus Polisi, Nekat Gasak Racun Tanaman Senilai Rp60 Juta

Tersangka oknum PPPK berinisial A (37) saat diamankan personel Polsek Pakue terkait kasus pencurian 50 kardus racun tanaman senilai Rp60 juta di Kolaka Utara, Jumat (31/1/2026).

 FAKTAINDONESIA.NET – Kepolisian Sektor (Polsek) Pakue berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang menyasar gudang pertanian di Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial A (37) yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Jumat malam (31/1/2026).

Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku tanpa perlawanan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolsek Pakue, IPDA Muliadi Kala, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Hj. Nurfaidah (45), yang kehilangan sekitar 50 kardus racun tanaman.

Aksi pencurian tersebut diduga terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, dengan total kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp60 juta.

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

Polisi berhasil mengidentifikasi keterlibatan oknum PPPK tersebut sebagai terduga pelaku utama dalam hilangnya puluhan kardus pestisida tersebut.

Saat ini, pelaku A beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pakue untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, oknum PPPK tersebut kini terancam hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

Editor: Redaksi | laporan: Wan

Detik-detik Pemotor Senggol Mobil Honda CR-V Saat Hendak U-Turn di Kendari, Dua Orang Luka-luka

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement