FAKTAINDONESIA.NET – Kejaksaan Negeri Muna menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe, Selasa (24/2/2026).
Dari lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Muna, tiga di antaranya merupakan kepala dinas aktif di Kabupaten Muna. Mereka masing-masing Rahmat Raeba (RR) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rustam (R) selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Hayadi (H) selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB).
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni Muh. Mafoed (MM) selaku Direktur PT LBS dan Nasrun (N) selaku Direktur PT SBG.
Dalam perkara ini, Hayadi diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna sejak 31 Desember 2019 hingga 14 Oktober 2022. Sedangkan Rahmat Raeba juga sempat menduduki jabatan yang sama sejak 14 Oktober 2022 hingga 23 Mei 2023.
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, mengungkapkan bahwa kelima tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan.
Namun demikian, hanya empat tersangka yang langsung ditahan oleh penyidik Kejari Muna. Satu tersangka lainnya berinisial N saat ini tengah menjalani masa penahanan dalam perkara berbeda yang ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Februari 2026 hingga 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha,” jelas Indra.
Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe ditangani oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna melalui dua tahap penganggaran.
Tahap pertama bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 senilai Rp17,5 miliar yang dipinjamkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tender tahap pertama dimenangkan oleh PT LBS dengan nilai kontrak sebesar Rp16.865.272.000 dan masa kerja selama 150 hari kalender, terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 13 Oktober 2022.
Sementara itu, tahap kedua pada tahun anggaran 2023 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp18.930.000.000. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT SBG dengan nilai kontrak sebesar Rp18.296.200.000.
Dalam pelaksanaannya, baik pada tahap pertama maupun tahap kedua ditemukan sejumlah permasalahan serius yang berdampak pada kualitas bangunan stadion.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bangunan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan sehingga secara teknis telah memenuhi unsur kegagalan bangunan,” tambahnya.
Hasil audit Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp15.228.852.400 dengan rincian kerugian tahap I tahun 2022 sebesar Rp13.364.516.746,40 dan tahap II tahun 2023 sebesar Rp1.864.335.683,11.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP. Selain itu, penyidik juga menetapkan sangkaan subsidair berupa Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment