FAKTAINDONESIA.NET – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar kasus pencurian material bangunan yang menyasar proyek pembangunan hotel di Kota Kendari.
Seorang pria berinisial K (30) diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah rumah makan di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Bende, Sabtu malam (28/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob Iptu Bangga, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan hilangnya material berupa atap spandek, besi, dan bahan bangunan lainnya.
Akibat aksi pelaku, pihak pengelola proyek dilaporkan mengalami kerugian material mencapai Rp88.700.000.
“Pengungkapan ini berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian. Terlihat sebuah mobil pick-up putih masuk ke area proyek dan keluar membawa muatan material.
Setelah kami telusuri, sopir mobil tersebut merupakan jasa angkut yang hanya menerima pesanan tanpa mengetahui barang tersebut hasil curian,” jelas Iptu Bangga, Minggu (1/3/2026).
Setelah mengantongi identitas pelaku melalui pengembangan keterangan sopir dan pelacakan nomor telepon, polisi langsung melakukan penyergapan.
Saat diamankan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dan dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika jenis sabu.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam kembali mendekam di balik jeruji besi.


Comment