SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

PERMAHI Kendari Kritik Keras Polda Sultra Terkait Pemrosesan Jurnalis: UU Pers Adalah Lex Specialis

Ketua DPC PERMAHI Kendari, Relton Anugrah, saat memberikan pernyataan pers terkait dukungannya terhadap kemerdekaan pers di Kendari, Sabtu (28/3/2026).

FAKTAINDONESIA.NET – Langkah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dua wartawan terkait produk jurnalistik menuai kritik tajam. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Kendari, Relton Anugrah, menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers di Bumi Anoa.

​Kasus ini mencuat setelah Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sultra, RB, melayangkan laporan polisi yang berujung pada pemanggilan Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, dan jurnalis Kendarikini, Irpan.

​Relton Anugrah menegaskan bahwa produk jurnalistik telah dijamin secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kepolisian tidak seharusnya serta-merta menggunakan delik pidana umum untuk persoalan pemberitaan.

​“Ada mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers. Secara hukum berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana aturan khusus mengesampingkan aturan umum,” tegas Relton, Sabtu (28/3/2026).

​Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung melalui berbagai putusannya telah menekankan pentingnya mengedepankan mekanisme sengketa pers sebelum masuk ke ranah pidana. Uji terhadap karya jurnalistik, lanjut Relton, merupakan kewenangan absolut Dewan Pers untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

​Lebih lanjut, PERMAHI menilai pemanggilan terhadap jurnalis ini dapat menimbulkan dampak psikologis yang buruk bagi fungsi kontrol sosial media massa.

​“Jika ini dibiarkan, akan muncul ketakutan di kalangan jurnalis dalam menyampaikan informasi. Padahal pers adalah pilar keempat demokrasi,” tambahnya.

​Atas dasar tersebut, PERMAHI mendesak Polda Sultra untuk segera menghentikan proses hukum pidana ini dan mengarahkan pelapor ke mekanisme Dewan Pers. Tak hanya itu, Relton juga meminta Gubernur Sultra untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pariwisata.

​”Gubernur harus evaluasi. Sebagai pejabat publik, sikap RB memperlihatkan ketidakpahamannya terhadap prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan,” tutup Relton.(*)

Editor: Redaksi | Laporan : Sul 

Detik-detik Pemotor Senggol Mobil Honda CR-V Saat Hendak U-Turn di Kendari, Dua Orang Luka-luka

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement