FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menjadi tumpuan harapan terakhir bagi warga Transmigrasi Pra Pelita Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Melalui penyerahan bukti-bukti otentik, warga mendesak Polda Sultra melakukan penegakan hukum yang transparan dan berani.
Terkait dugaan pengrusakan, penyerobotan, serta pemalsuan dokumen lahan pertanian telah mereka kelola selama lebih dari setengah abad.
Langkah ini diambil, bentuk penghormatan warga terhadap supremasi hukum.
Sekaligus tantangan bagi penyidik untuk membongkar praktik mafia tanah, mencoba merongrong kewibawaan dokumen resmi diterbitkan negara.
Mandat Kolektif dan Uji Kebenaran
Pernyataan sikap ini disampaikan, Andi, ditunjuk secara kolektif oleh warga, sebagai juru bicara untuk mengawal kasus ini di ranah publik.
Andi menegaskan meski laporan teknis di Polda dilakukan perwakilan pemegang kuasa khusus, seluruh warga berdiri satu suara di belakangnya.
“Kami tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kami memilih jalur konstitusional dengan menyerahkan seluruh dokumen negara kepada penyidik Polda Sultra.”
“Kami ingin kepolisian menguji keabsahan sejarah kepemilikan lahan kami yang sah,” ujar Andi dalam keterangan resminya.
Fakta Sejarah: Program Negara Bukan Penyerobotan
Andi memaparkan bahwa kehadiran warga di Landono adalah bagian dari sejarah pembangunan nasional yang tidak boleh diabaikan.
Berdasarkan arsip negara, program Transmigrasi Pra Pelita di Landono l & ll dimulai sejak tahun 1969 hingga penempatan warga pada 1971/1972.
Saat itu, wilayah tersebut masih berada di bawah administrasi Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Kendari.
“Kami datang dengan program negara yang melalui tahapan akurat oleh pemerintah daerah saat itu, mulai dari persiapan lahan hingga penempatan.”
‘Puncaknya, pada tahun 1982 terbit sertifikat secara kolektif.’
‘Sangat ironis jika puluhan tahun kemudian muncul klaim-klaim sepihak. Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi pelecehan terhadap marwah administrasi negara telah sah menerbitkan dokumen bagi kami,” tegasnya.
Fokus Penegakan Hukum dan Kepastian
Warga mendesak Polda Sultra untuk bertindak tegas terhadap oknum yang merusak tatanan hukum agraria.
Bagi warga, manipulasi dokumen di atas lahan transmigrasi resmi adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Kami hanya menginginkan kepastian. Kami titipkan dokumen negara ini ke tangan penyidik agar tabir kebenaran terbuka terang benderang.”
“Jikalau pada akhirnya dokumen yang kami miliki ternyata ilegal, kami siap menerima segala keputusan hukum, baik secara sosial maupun hukum negara.”
“Namun, jika dokumen kami sah, maka keadilan harus tegak dan hak warga harus dilindungi,” tutup Andi.
Kini, perhatian publik tertuju pada Polda Sultra. Masyarakat menanti komitmen korps Bhayangkara dalam memberantas mafia tanah.
Termasuk menjaga marwah dokumen resmi yang menjadi bukti bakti negara kepada rakyatnya sejak era Pra Pelita. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul


Comment