FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Bakal calon Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kendari, Prof. Dr. HC. Muh. Ardi Hazim, SH., Ph.D, resmi mengambil formulir pendaftaran sebagai bagian dari tahapan pencalonan.
Dalam kesempatan tersebut, Ardi Hazim menyampaikan visi besarnya untuk membawa Peradi Kota Kendari menjadi organisasi yang berperan sebagai “cahaya” bagi penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.
“Visi saya menjadikan organisasi ini sebagai cahaya di Sultra, yang mampu memberikan arah, perlindungan, dan manfaat nyata bagi para advokat maupun masyarakat,” ujarnya.
Untuk mewujudkan visi tersebut, ia menawarkan sejumlah program prioritas. Di antaranya adalah memangkas biaya pembuatan kartu advokat hingga setengahnya guna meringankan beban anggota.
Selain itu, ia juga berkomitmen mengupayakan masa berlaku kartu advokat menjadi lima tahun, sehingga lebih efisien dan tidak memberatkan dari sisi administrasi.
Tak hanya itu, Ardi Hazim menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya advokat melalui edukasi berkelanjutan, khususnya bagi anggota yang menghadapi persoalan hukum.
Ia juga berencana mempermudah proses rekrutmen dan mempercepat jangka waktu pelaksanaan ujian advokat agar lebih adaptif dan tidak berbelit-belit.
Pengambilan formulir ini menjadi langkah awal bagi Prof. Ardi Hazim dalam kontestasi pemilihan Ketua Peradi Kota Kendari. Ia berharap dapat membawa perubahan positif serta memperkuat peran organisasi advokat di daerah.
Pemilihan Ketua Peradi Kota Kendari sendiri diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat dengan sejumlah kandidat yang mulai bermunculan.(*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul


Comment