SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Petani di Konawe Kepulauan Diduga Nyambi Sebagai Bandar Sabu, Polisi Temukan 21 Sachet

Pria berinisial AT (40), berprofesi sebagai petani, warga Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Konawe Kepualauan, diduga menjadi bandar sabu.

 

KONAWE KEPULAUAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Seorang pria berinisial AT (40), berprofesi sebagai petani, warga Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Konkep diamankan polisi, bersama puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan terduga pelaku, pada Sabtu (4/4/2026), sekitar pukul 21.00 Wita.

“Pelaku diamankan setelah anggota menerima informasi masyarakat, terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut,” ujar AKP Andi.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,37 gram.

Sabu tersebut disimpan dalam sebuah dompet cokelat, disembunyikan di lemari rumah warga lain.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Wawonii melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi akurat, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Siap Bertarung di Wonua Sorume Kolaka Timur, Prima Setya Abdi Negara Fokus Merangkul Para Tokoh Koltim

Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Penggeledahan disaksikan warga setempat.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti disimpan di rumah rekannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan seluruh barang bukti tersebut,” jelasnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini. (*)

Polres Konawe Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Aktif Deteksi Titik Rawan

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement