FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – PT Tiga Dara Perkasa Sulawesi Tenggara angkat bicara terkait tudingan penyalahgunaan dan peniagaan BBM industri ilegal yang beredar di tengah masyarakat.
Melalui Humasnya, Anto, perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang dijalankan berada dalam koridor hukum dan telah mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
“Perusahaan kami beroperasi secara legal. Tuduhan yang beredar tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Anto, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, PT Tiga Dara Perkasa telah memiliki Izin Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) yang diterbitkan oleh syahbandar. Selain itu, perusahaan juga mengantongi Surat Keterangan Penyaluran Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, seluruh dokumen legalitas yang dibutuhkan telah lengkap sebagai dasar operasional perusahaan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Anto juga memastikan bahwa distribusi BBM industri yang dilakukan pihaknya berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Kami terbuka jika ada pihak berwenang yang ingin melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi terkait dugaan peniagaan ilegal seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu sebelum disebarluaskan ke publik.
PT Tiga Dara Perkasa pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan usaha distribusi BBM industri secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi pemerintah.(*)



Comment