SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Berita Sultra

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Sebut Mantan Istri Rugikan Mahasiswa dan Nama Baiknya

Ilustrasi

FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATAN – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa berinisial AA akhirnya angkat bicara terkait dugaan penipuan yang menyeret mantan istrinya berinisial RR.

Dalam keterangannya, AA mengungkap sejumlah tudingan serius, mulai dari dugaan penggelapan dana mahasiswa hingga praktik poliandri yang disebut merugikan dirinya secara pribadi.

AA menyebut mantan istrinya diduga menyalahgunakan sejumlah dana milik mahasiswa. Menurutnya, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami punya bukti dugaan penggelapan yang dilakukan mantan istri saya hingga miliaran rupiah untuk memperkaya dirinya. Modusnya meminta uang langsung kepada mahasiswa dengan mengaku sebagai istri pendiri yayasan. Padahal dia tidak punya dasar melakukan pungutan, bukan dosen, apalagi memiliki SK pengelolaan pendidikan,” ujar AA saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Akibat persoalan itu, kata AA, sejumlah mahasiswa kini menuntut pengembalian dana yang telah diserahkan. Sebab, uang tersebut disebut seharusnya digunakan untuk pembayaran SPP dan kebutuhan akademik lainnya.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

“Sekarang mahasiswa menuntut pengembalian dana, karena mereka tidak bisa wisuda jika uang itu belum dikembalikan untuk membayar SPP dan sebagainya,” jelasnya.

Tak hanya soal dana mahasiswa, AA juga mengungkap dugaan lain yang menurutnya lebih mengejutkan, yakni praktik poliandri atau memiliki lebih dari satu pasangan dalam waktu bersamaan tanpa dasar hukum yang sah.

AA menjelaskan dugaan tersebut terungkap saat RR mengajukan permohonan pengesahan pernikahan melalui mekanisme Isbat Nikah di pengadilan.

“Saya dan mantan istri saya hanya menikah secara adat. Setelah itu dia ke pengadilan untuk meminta agar pernikahan disahkan. Saat ditanya hakim kapan menikah, dia menjawab 18 Maret 2025,” ungkapnya.

Menurut AA, dalam persidangan itu RR juga menyatakan berstatus single parent atau janda saat menikah dengannya. Namun ketika diminta menunjukkan bukti surat cerai, RR awalnya hanya menyerahkan fotokopi dokumen.

Polres Konawe Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Aktif Deteksi Titik Rawan

AA melanjutkan, setelah diminta menunjukkan dokumen asli, ternyata surat cerai tersebut bertanggal 19 Maret 2026. Sementara pernikahan adat mereka disebut berlangsung pada 18 Maret.

“Artinya saat menikah dengan saya, statusnya masih istri orang dan itu bisa dikatakan poliandri,” beber AA.

Lebih lanjut, AA menilai persoalan hukum yang menimpanya saat ini merupakan fitnah yang telah direncanakan. Ia menduga RR berupaya membalikkan fakta agar dugaan perbuatannya tidak terungkap ke publik.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencoreng nama baik dirinya sebagai pendiri lembaga pendidikan di Kabupaten Konawe Selatan.

AA menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dan mengaku telah mengantongi sejumlah bukti.

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

“Nanti kami akan laporkan lagi semua. Bukti-bukti ada semua kami pegang,” pungkasnya.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement