FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Sersan Satu (Sertu) MB diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini menjadi perhatian serius, karena korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Saat ini, pelaku dalam pencarian setelah kabur ketika menjalani pemeriksaan di Kodim 1417 Kendari.
Aparat TNI bersama pihak terkait terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku pencabulan tersebut.
Komandan Kodim 1417 Kendari, Danny A.P. Girsang, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk mempercepat proses pengejaran.
“Yang bersangkutan masih dalam pencarian. Kami sudah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan seluruh personel ditugaskan untuk melakukan pencarian di wilayah-wilayah yang berpotensi,” katanya.

Sosok Sertu MB anggota TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini buron, usai kebur saat pemeriksaan di Kodim.
Ia menegaskan seluruh unsur di lingkungan satuan juga dilibatkan dalam upaya pencarian.
Menurutnya, koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan agar kasus ini dapat segera ditangani secara tuntas.
“Kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membantu proses pencarian agar kasus ini bisa segera diselesaikan,” tambahnya.
Danny juga menjelaskan sebelum melarikan diri, pelaku sempat menjalani pemeriksaan awal oleh pihak intelijen.
Namun, saat proses pemeriksaan berlanjut, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
Terkait hubungan antara pelaku dan korban, hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa keduanya saling mengenal.
Meski demikian, detail hubungan tersebut masih terus didalami oleh pihak berwenang.
“Hasil pendalaman sementara menunjukkan adanya keterkaitan. Mereka saling mengenal, namun detailnya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Haryadi Budaya Pela, menegaskan proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan.
Ia memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Saat ini kami masih mendalami dengan memeriksa saksi-saksi,” ungkapnya.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini. Saksi yang diperiksa antara lain orang tua korban dan tenaga medis yang menangani korban.
Namun demikian, korban sendiri belum dimintai keterangan karena masih mengalami trauma.
Kondisinya juga baru saja selesai menjalani ujian sekolah, sehingga pemeriksaan terhadap dirinya belum dapat dilakukan.
“Korban baru saja selesai menjalani ujian sekolah dan masih trauma, sehingga belum bisa diperiksa. Dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan,” katanya.
Haryadi menambahkan bahwa pemeriksaan awal terhadap pelaku sebelumnya memang dilakukan oleh intelijen Kodim.
Akan tetapi, sebelum pelimpahan perkara ke Denpom untuk penanganan lebih lanjut, pelaku telah kabur dari tempat pemeriksaan.
“Pada saat akan dilimpahkan ke kami, pelaku sudah tidak berada di tempat karena sempat kabur,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena melibatkan anggota TNI dan korban anak di bawah umur.
Karena itu, penanganannya menjadi sangat sensitif dan membutuhkan langkah hukum yang tegas serta transparan.
Pihak TNI pun memastikan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini tanpa toleransi terhadap pelanggaran hukum.
Aparat hingga kini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah resmi masuk daftar pencarian orang. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul



Comment