SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Investigasi

Gantung Hak Warga Sejak 2016, PT Rohul Energi Indonesia Didesak Lunasi Kompensasi Lahan Adat Rp6,5 Miliar

Koordinator LSM Bumi Hijau Nusantara, Ahmad Zainul

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi Hijau Nusantara mengecam keras PT Rohul Energi Indonesia (REI).

Perusahaan pertambangan nikel tersebut diduga sengaja menggantung pembayaran sisa kompensasi lahan adat ke Masyarakat Adat Wonua Lengora sebesar Rp6,5 miliar.

Hal tersebut belum direalisasikan perusahaan, sejak disepakati satu dekade lalu tahun 2016.

‎Koordinator Bumi Hijau Nusantara, Ahmad Zainul, mengungkapkan konflik ini berakar dari rapat sosialisasi pada 8 November 2016.

Saat itu, PT REI berkomitmen memberikan kompensasi sebesar Rp4.000 per metrik ton ore nikel yang dikeruk dari wilayah adat Wonua Lengora.

‎ “Berdasarkan data kami himpun, PT Rohul Energi Indonesia mengapalkan sekitar 7.850.000 ton ore nikel dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.”

“Sesuai hitungan hitam di atas putih, total kewajiban perusahaan seharusnya mencapai Rp31,4 miliar,” tegas Ahmad dalam keterangan tertulisnya di Kendari.

‎Namun, realitas di lapangan berbanding terbalik dengan keuntungan diraup perusahaan.

Eksaminasi Publik, Muh Ramadhan Kiro Sebut Nama dalam Dakwaan Bisa Berujung Pemanggilan hingga Penetapan Tersangka

Hingga saat ini, masyarakat adat baru menerima pembayaran Rp24,9 miliar.

Artinya, ada hak masyarakat sebesar Rp6,5 miliar yang menguap begitu saja.

‎Total ore nikel dikeruk tahun (2017–2025) 7.850.000 ton, tarif kompensasi sepakat Rp4.000 per ton.

Total kewajiban seharusnya Rp31,4 Miliar. ‎Total dibayarkan Rp24,9 miliar sisa tunggakan (hak wrga) Rp6,5 miliar.

‎Ahmad menilai tindakan PT REI sebagai bentuk pengingkaran kesepakatan dan pengabaian nyata terhadap hak-hak masyarakat adat. Selaku pemilik sah wilayah tersebut. Bumi Hijau Nusantara pun melayangkan tuntutan berlapis.

‎Sehingga, PT REI didesak segera merilis laporan resmi total tonase ore nikel telah keluar dari wilayah adat untuk menghentikan spekulasi data.

Meminta Ditjen Minerba Kementerian ESDM membatalkan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT REI jika terbukti ingkar janji.

‎Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara turun tangan memaksa perusahaan membayar utangnya.

OPINI: Bau Tidak Sedap Mulai Menyeruak di Tengah Kontestasi Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo 2026

Meminta DPRD Provinsi Sultra segera memanggil paksa pimpinan PT REI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

‎”Ini bukan sekadar soal angka, ini tentang harga diri masyarakat adat yang diabaikan oleh gurita bisnis tambang,” pungkas Ahmad.

‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi dari pihak manajemen PT Rohul Energi Indonesia serta dinas terkait. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement