SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Forgema Sultra Desak Kejati Usut Kontrak Rp890 Miliar Antam dan PT Satria Jaya Sultra, Diduga Tak Lewat Tender

enanggung Jawab Forgema Sultra, Abdul Rahman Fathur

FAKTAINDONESIA.NET, ‎KENDARI – Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengusut dugaan kejanggalan kontrak kerja sama bernilai fantastis.

Melibatkan PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra dan PT Satria Jaya Sultra (SJS).

‎Kontrak yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp890 miliar itu menjadi sorotan karena diduga tidak melalui mekanisme tender terbuka.

Sebagaimana prinsip pengadaan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

‎Penanggung Jawab Forgema Sultra, Abdul Rahman Fathur, menilai nilai kontrak hampir menyentuh Rp1 triliun tersebut seharusnya mendapatkan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

‎”Kontrak dengan nilai hampir mencapai satu triliun rupiah tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat. Kami mendesak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen kontrak, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut,” tegas Abdul Rahman.

‎Menurutnya, setiap pengadaan bernilai besar melibatkan perusahaan milik negara wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

Karena itu, dugaan tidak adanya proses tender dalam kontrak tersebut perlu segera ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun penyalahgunaan kewenangan.

‎Abdul Rahman menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka proses pengadaan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi landasan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

‎“Selain berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kondisi ini juga dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara apabila terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya,” ujarnya.

‎Ia mengingatkan bahwa pengelolaan BUMN harus berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

‎Lebih lanjut, Forgema Sultra menilai apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Dalam pernyataannya, Forgema Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sultra. Di antaranya meminta dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kontrak kerja sama antara PT Antam Tbk UBPN Sultra dan PT Satria Jaya Sultra, memanggil seluruh pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak, hingga melakukan audit terhadap mekanisme pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta penggunaan anggaran.

‎Mereka juga mendesak adanya keterbukaan informasi kepada publik guna memastikan tidak terdapat praktik penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat Sulawesi Tenggara.

‎“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Abdul Rahman.

‎Forgema Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum dan transparansi kepada masyarakat.

‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Antam Tbk UBPN Sultra, PT Satria Jaya Sultra, maupun pihak terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan atas tudingan tersebut. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Eksaminasi Publik, Muh Ramadhan Kiro Sebut Nama dalam Dakwaan Bisa Berujung Pemanggilan hingga Penetapan Tersangka

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement