FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa dianggap sepele.
Meski tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka, nama yang tercantum dalam dakwaan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mendalami keterlibatannya dalam suatu perkara pidana.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Legal Research, Muh Ramadhan Kiro, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Eksaminasi Publik bertajuk “Pilih Kasih Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bumi Anoa” yang digelar di Hotel Claro Kendari, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ramadhan, seseorang yang namanya disebut dalam surat dakwaan berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi karena dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang menjadi objek perkara.
“Apabila nama seseorang disebut dalam surat dakwaan, maka yang bersangkutan dapat dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Sebab, penyebutan nama tersebut menunjukkan adanya keterkaitan atau pengetahuan terhadap peristiwa yang menjadi objek perkara,” ujar Ramadhan.
Ia menjelaskan, keterangan yang diberikan saksi nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian guna mengungkap secara terang tindak pidana yang sedang diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Selain berpotensi dipanggil sebagai saksi, Ramadhan mengatakan penyebutan nama dalam dakwaan juga dapat berkembang pada kemungkinan hukum lainnya apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Jika dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, maka seseorang yang namanya disebut dalam dakwaan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun apabila alat buktinya tidak mencukupi, tentu status tersebut tidak bisa dipaksakan,” katanya.
Menurutnya, kehati-hatian aparat penegak hukum menjadi hal yang sangat penting dalam menentukan status hukum seseorang. Oleh karena itu, setiap langkah harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan bahwa penyebutan nama dalam surat dakwaan juga harus dilihat dari konstruksi hukum yang digunakan oleh jaksa penuntut umum.
Ia mencontohkan, apabila dalam dakwaan terdapat unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka peran masing-masing pihak yang disebut harus dijelaskan secara rinci.
“Dalam konsep penyertaan, terdapat lebih dari satu subjek hukum yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Bentuknya bisa turut melakukan ataupun membantu melakukan perbuatan pidana. Karena itu, harus dibuktikan siapa yang melakukan, siapa yang membantu, dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak,” jelasnya.
Ramadhan menambahkan, ada atau tidaknya unsur penyertaan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan penyebutan nama dalam surat dakwaan. Seluruhnya harus diuji melalui fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama proses penyidikan maupun persidangan.
“Semua harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta persidangan. Tidak cukup hanya karena nama seseorang disebut dalam surat dakwaan, tetapi harus dibuktikan keterkaitannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kegiatan Eksaminasi Publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan aktivis antikorupsi untuk membahas berbagai persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara. Forum ini diharapkan dapat menjadi ruang diskusi kritis bagi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi yang profesional, transparan, dan berkeadilan.





Comment