SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Simpan Bahan Peledak Bom Ikan di Rumah, Nelayan di Pomalaa Diciduk Satpolairud Polres Kolaka

: Rentetan barang bukti berupa 5 botol berisi bahan peledak, sumbu detonator, dan alat perakit bom ikan milik nelayan berinisial A (45) yang berahasil di sita Satpolairud Polres Kolaka, Jumat (05/06/2026).

FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kolaka kembali menindak tegas praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang merusak ekosistem laut. Seorang nelayan berinisial A (45), warga Dusun II, Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, berhasil diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan bahan peledak secara ilegal.

Bahan berbahaya tersebut diduga kuat dirakit dan disimpan untuk digunakan sebagai alat pengeboman ikan di wilayah perairan setempat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima pihak kepolisian pada 28 Mei 2026 lalu mengenai adanya warga yang nekat menyimpan bahan peledak di dalam kediamannya. Menindaklanjuti laporan meresahkan itu, Tim Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud yang dipimpin langsung oleh KBO Satpolairud, AIPTU Munir, bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan penggeledahan di lokasi sasaran.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencurigakan dan berkaitan erat dengan aktivitas pembuatan bom ikan,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (05/06/2026).

Daftar Barang Bukti Peranti Bom Ikan yang Disita Polisi

Dalam operasi penggerebekan di rumah nelayan tersebut, petugas Satpolairud Polres Kolaka berhasil mengamankan sejumlah komponen material siap ledak, antara lain:

Unsultra dan Universitas Pakuan Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat

  • Bahan Peledak: 5 (lima) buah botol yang telah diisi dengan racikan bahan peledak.

  • Pemicu: 6 (enam) buah sumbu peledak siap pakai.

  • Aksesori: 2 (dua) buah penutup botol.

  • Alat Bantu: 1 (satu) batang kayu bulat runcing yang diduga kuat digunakan sebagai alat bantu dalam proses perakitan bom.

Guna kepentingan penyidikan, seluruh barang bukti beserta terduga pelaku langsung digelandang ke markas Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara, sekaligus memburu kemungkinan adanya jaringan pemasok bahan peledak di wilayah pesisir Kolaka.

Laka Maut di Jalan Poros Kendari-Kolaka: Pensiunan PNS Tewas Ditabrak Motor Tanpa Plat di Uepai

Polres Kolaka mengutuk keras praktik destructive fishing menggunakan bom kimia semacam ini. Selain merupakan tindakan pelanggaran hukum berat, pengeboman ikan dinilai sangat fatal karena merusak terumbu karang secara permanen, membunuh biota laut secara membabi buta, serta mengancam keselamatan nyawa nelayan itu sendiri.

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement