SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Anggota DPRD Wakatobi Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kuasa Hukum Terdakwa, Tony Akbar Hasibuan, S.H., M.H., saat memberikan keterangan resmi kepada jurnalis digital terkait poin keberatan hukum dan persiapan draf memori banding, Selasa (30/06/2026).

KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara terhadap anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, dalam perkara pembunuhan yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja di Kabupaten Wakatobi.

Diketahui, Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (30/6/2026).

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Kuasa hukum Litao menilai majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang dinilai dapat meringankan kliennya selama proses persidangan.

Terdakwa juga menerima langkah hukum tersebut sebagai bagian dari hak yang dijamin dalam sistem peradilan pidana.

Dengan diajukannya banding, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi untuk memperoleh putusan pada tingkat berikutnya.

Bupati Buton Selatan Ditagih Realisasi Janji Politik, DPRD Soroti Kabel Bawah Laut hingga Perampingan OPD

Dalam siaran pers yang disampaikan kepada awak media, kuasa hukum Litao, Tony Akbar Hasibuan, S.H. M.H menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi proses banding.

“Kami sudah siap melanjutkan proses banding. Ada beberapa bukti yang akan menjadi materi hukum dan akan kami sampaikan dalam pemeriksaan di Pengadilan Tinggi nanti,” ujar Tony.(*)

Editor :  Redaksi | Laporan : Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement