SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Cek Fakta

Dinilai Keliru Baca Data Aset Lippo hingga Ummusabri, Nur Alam Minta ASR Tak Buat Gaduh dan Sebar Informasi Tidak Valid

Mantan Gubernur Sultra Nur Alam saat menggelar konferensi pers meluruskan polemik data penertiban aset Pemprov Sultra di Kendari.

‎FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI — Polemik penertiban aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung pada perang terbuka. Mantan Gubernur Sultra periode 2008–2018, Nur Alam, melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Gubernur Sultra saat ini, Andi Sumangerukka (ASR), terkait pernyataan-pernyataan seputar pengelolaan aset daerah.

‎Dalam konferensi pers yang digelar di Kendari, Rabu (9/9), Nur Alam menilai sejumlah data yang disampaikan oleh Andi Sumangerukka keliru dan berpotensi memicu keresahan serta hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

‎ “Saudara Gubernur selalu salah membaca data. Sehingga apabila kita simak, saya bisa mengkategorikan gubernur telah menyebar hoaks atau memberikan informasi yang tidak valid yang bisa menciptakan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” kata Nur Alam.

‎Nur Alam menegaskan bahwa penertiban aset Pemprov Sultra bukanlah pekerjaan instan yang baru dimulai hari ini. Ia mengklaim dirinya bersama jajaran birokrasi telah berjibaku menelusuri ribuan aset lintas era kepemimpinan gubernur terdahulu—mulai dari era Edi Sabara, Abdullah Silondae, Alala, La Ode Kaimoeddin, hingga Ali Mazi.

‎Kerja keras identifikasi selama hampir 6 tahun tersebut, menurutnya, berhasil membawa Pemprov Sultra keluar dari opini disclaimer BPK hingga meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

‎Terkait polemik kerja sama pembangunan pusat perbelanjaan Lippo, Nur Alam membantah klaim kontrak berdurasi 90 tahun yang diperpanjang 60 tahun. Ia meluruskan bahwa kontrak murni berjalan selama 30 tahun dengan opsi perpanjangan dua kali atas kesepakatan kedua belah pihak.

‎Selain itu, ia memastikan investor telah membayar lunas uang sewa 30 tahun di muka yang langsung masuk ke APBD, ditambah kontribusi bagi hasil dari pajak reklame dan parkir yang dinilai konsisten mendongkrak ekonomi lokal serta menyerap ribuan tenaga kerja.

‎Nur Alam juga menyoroti kesalahan fatal penyebutan luas lahan Yayasan Ummusabri oleh pihak gubernur saat ini. Disebutkan seluas 72 hektare. Fakta Lapangan, hanya seluas 7,2 hektare atau setara dengan 72.000 meter persegi.

‎Menanggapi polemik Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Nur Alam mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban mendukung sektor pendidikan, baik negeri maupun swasta. Ia bahkan melontarkan tantangan terbuka kepada Andi Sumangerukka untuk turut mempersoalkan deretan aset pemda yang pernah dihibahkan ke berbagai instansi vertikal di masa lalu.

‎Aset-aset hibah tersebut meliputi lahan untuk, Badan Intelijen Daerah (Binda), Kejaksaan Tinggi Sultra, Polda Sultra, Kanwil Agama & IAIN/UIN Kendari, BNN & Bawaslu RI, DPD RI & Universitas Lakidende.

‎Menurutnya, pengelolaan organisasi pemerintahan sangat berbeda dengan korporasi swasta, sehingga kebijakan sosial kemasyarakatan tidak bisa diukur semata dari sudut pandang bisnis.

‎Di akhir pernyataannya, Nur Alam meminta Andi Sumangerukka agar lebih berhati-hati dalam melempar pernyataan ke ruang publik guna menghindari kegaduhan.

‎Ia menutup dengan daftar PR aset masa lalu yang menurutnya harus diselesaikan serius oleh pemerintah saat ini, seperti kawasan P2ID, eks-SPG Wua-Wua, tanah Lapangan Golf, gedung KONI, hingga kawasan pelabuhan dan pelelangan ikan.

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement