FAKTAINDONESIA.NET – Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian seorang pria berinisial PS (26), residivis kasus pencurian asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
PS yang menjadi buronan Polres Bantaeng terkait kasus pencurian sepeda motor, berhasil ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Kolaka pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku yang melarikan diri antar-provinsi.
Kronologi Pencurian Yamaha NMAX
PS diburu polisi setelah melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Bantaeng. Ia diketahui mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMAX pada Jumat, 26 September 2025.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa aksi pencurian bermula saat korban, SM, seorang wiraswasta asal Kecamatan Pajukukang, Bantaeng, memarkir motornya bernomor polisi DD 5143 FH di area Puskesmas Baruga sekitar pukul 20.30 Wita untuk tugas jaga malam.
”Saat korban kembali pada pukul 05.30 Wita keesokan harinya, motornya sudah raib. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Bantaeng, dan penyidik segera menetapkan PS sebagai tersangka,” ungkap Iptu Dwi Arif, pada Sabtu (4/10/2025).
Pelaku Residivis Kasus Pencurian
Lebih lanjut, Iptu Dwi Arif menegaskan bahwa PS bukan pemain baru. “Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang pernah mendapat vonis tetap pada tahun 2020,” tegasnya.
Saat ini, barang bukti sepeda motor hasil curian telah diamankan oleh Polres Bantaeng. Sementara itu, PS ditahan di Mapolres Kolaka sambil menunggu koordinasi lanjutan untuk dipulangkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Bantaeng.
Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)





Comment