SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah

DPRD dan Pemda Konawe Selatan Sepakat Tetapkan Perda Perubahan APBD 2025

FAKTAINDONESIA.NETDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Utama DPRD Konawe Selatan, Rabu (23/10/2025).

Rapat paripurna penetapan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel Hamrin, didampingi Wakil Ketua I Ronald Rante Alang dan Wakil Ketua II Arjun, serta dihadiri seluruh anggota DPRD.

Hadir pula Pj. Sekretaris Daerah Konawe Selatan, H. Ichsan Porosi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan seluruh kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam sambutan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang diwakilkan oleh Pj. Sekda H. Ichsan Porosi, dijelaskan bahwa perubahan APBD tahun 2025 diarahkan untuk memperkuat capaian pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Siap Bertarung di Wonua Sorume Kolaka Timur, Prima Setya Abdi Negara Fokus Merangkul Para Tokoh Koltim

“Perubahan APBD merupakan instrumen penting dalam menyesuaikan arah dan kebijakan keuangan daerah terhadap perkembangan kondisi faktual di lapangan,” ujar Ichsan Porosi.

Menurutnya, arah kebijakan perubahan APBD 2025 difokuskan pada lima prioritas utama, yakni:

1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan;

2. Penguatan ekonomi produktif masyarakat pedesaan, termasuk bantuan sarana pertanian, perikanan, dan UMKM;

3. Percepatan penurunan kemiskinan dan stunting, melalui integrasi lintas OPD dan pendanaan berkelanjutan;

‎Bahlil Turun Gunung ke Kolaka, Golkar Sultra Pasang Target Rebut Kembali Kejayaan

4. Peningkatan infrastruktur wilayah dan konektivitas antar kecamatan, untuk menunjang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik;

5. Efisiensi belanja aparatur serta digitalisasi pelayanan publik, guna memperkuat tata kelola pemerintahan.

Lebih lanjut, Ichsan Porosi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Konsel menyebutkan beberapa faktor utama yang menjadi dasar perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Antara lain penyesuaian asumsi pendapatan daerah akibat kebijakan transfer dari pemerintah pusat, kebutuhan tambahan anggaran untuk program prioritas nasional dan daerah, penyesuaian belanja pegawai terkait penambahan formasi PPPK, perluasan belanja infrastruktur dasar, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebagai sumber pembiayaan sah.

Dalam laporannya, Ichsan Porosi memaparkan bahwa pendapatan daerah setelah perubahanditetapkan sebesar Rp 1,609 triliun, meningkat Rp 34,94 miliar atau 2,22 persen dari target APBD murni 2025 sebesar Rp 1,574 triliun.

Detik-Detik Mobil Pickup Hilang Kendali dan Tabrak Pagar Masjid di Laeya Konawe Selatan

Peningkatan ini didorong oleh naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 16,07 persen, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah, serta peningkatan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.

Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 1,635 triliun, atau menurun sekitar 3,82 persen dibandingkan anggaran awal sebesar Rp 1,700 triliun.

Penurunan belanja ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap hasil audit SILPA oleh BPK RI, dengan tetap mempertimbangkan prioritas belanja untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, serta program SETARA, penanggulangan kemiskinan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Adapun pembiayaan daerah mengalami penyesuaian, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 67,02 miliar yang bersumber dari SILPA audited tahun 2024, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 40,97 miliar, menghasilkan pembiayaan netto Rp 26,05 miliar atau turun 79,33 persen.

Di akhir sambutannya, Ichsan Porosi berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih efisien dan akuntabel dalam menjalankan program pembangunan.

“Dengan disahkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan program secara terencana, efisien, dan berorientasi hasil.

Menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran, dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberi manfaat bagi rakyat Konawe Selatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Binmas Mangidi, selaku juru bicara fraksi DPRD Konawe Selatan, telah membacakan pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD 2025 yang akhirnya disepakati dan disetujui secara bulat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025.(*)

Editor: Redaksi | Laporan: Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement