SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kronologi Dua Pelajar di Konsel Ditangkap Polisi, Kedapatan Edarkan Narkotika Jenis Sinte

FAKTAINDONESIA.NET – Tim Operasi Sikat Anoa 2025 Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sinte di wilayah hukumnya.

Dua remaja yang masih berstatus pelajar diamankan dalam operasi tersebut pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 22.45 Wita di Jalan Poros Kendari–Andoolo, Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 18 saset narkotika jenis Sinte dengan total berat bruto 20,99 gram, serta satu botol parfum kecil berisi Sinte seberat 7,91 gram.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MI (16) dan MIR (18), pelajar asal Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herman Eka Purnama menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi kejadian.

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

“Personel kami berhasil mengamankan dua orang pelajar yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis Sinte. Dari hasil penggeledahan ditemukan 18 saset Sinte dan satu botol parfum kecil berisi Sinte dengan total berat bruto 20,99 gram,” ujar Iptu Herman Eka Purnama, Minggu (2/11/2025).

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya dua unit handphone, satu tas merek KSWISS warna coklat navy, dan satu unit sepeda motor Scoopy warna merah dengan nomor polisi DT 2543 CJ yang digunakan pelaku saat beraksi.

Menurut Kasat Resnarkoba, kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Konawe Selatan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok barang haram itu.

“Kami akan melakukan gelar perkara awal, pengembangan jaringan, serta membawa barang bukti ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Detik-detik Pemotor Senggol Mobil Honda CR-V Saat Hendak U-Turn di Kendari, Dua Orang Luka-luka

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apapun,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar rumput melalui operasi terpadu di seluruh wilayah hukum Kabupaten Konawe Selatan.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement