SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polisi Tangkap Residivis Curas di Kolaka Sultra

FAKTAINDONESIA.NET – Seorang Warga Desa Lapao Pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap dalam Operasi Sikat Anoa 2025

Diketahui, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka, yang dikenal sebagai Tim Garuda Merah Putih, berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RS (29) dilakukan di Desa Puu Tamboli, Kecamatan Samaturu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan bahwa pelaku seorang residivis kasus curas tahun 2017.

‎Kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban, HAS (47). Saat kejadian, korban sedang bermalam di kebun, dan rumahnya dititipkan kepada rekannya, DN.

‎”Pelaku RS beraksi sekitar pukul 04.00 Wita. Ia masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel,” katanya, pada keterangannya yang di terima, Jumat (7/11/2025).

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

Ia menjelaskan bahwa setelah berada di dalam, RS langsung menodongkan sebilah pisau ke leher DN sambil melontarkan ancaman, Jangan macam-macam.

‎”Pelaku menggasak sejumlah barang berharga, antara lain, Satu unit ponsel merek Infinix warna biru. Satu unit gergaji mini merek STIHL warna oranye,” ujarnya.

“Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang terparkir di luar rumah. Akibat perampokan ini, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta,” lanjutnya.

‎Iptu Dwi Arif menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku RS mengakui perbuatannya dan telah menjual sejumlah barang hasil curian ke beberapa warga di wilayah Samaturu.

‎“Pelaku RS mengaku telah menjual satu unit ponsel kepada AR di Desa Malaha, serta dua unit lainnya di sebuah konter di Desa Lambo Lemo,” jelas Dwi.

Detik-detik Pemotor Senggol Mobil Honda CR-V Saat Hendak U-Turn di Kendari, Dua Orang Luka-luka

‎Sementara itu, Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu tiga unit ponsel (merek Infinix, Vivo, dan Oppo), Satu unit gergaji mesin merek STIHL dan sepeda motor Honda Revo masih dalam proses pencarian.

‎Atas tindak pidana tersebut, RS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

“Pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.(*)

Editor : Samsul | Laporan : Wan

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement