SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Mendapat Ancaman dan Fitnah via WhatsApp, Direktur PT Satria Jaya Sultra Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, Ikhsan Jamal, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kuasa hukum Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, Ikhsan Jamal, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan itu diterima pihak kepolisian Nomor: TBL/165/II/2026/Ditreskrimsus, pada Selasa (24/2/2026) lalu, sekira pukul 10.00 WITA.

Ikhsan menjelaskan, langkah hukum ditempuh setelah muncul dugaan tindakan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan melalui media komunikasi digital, khususnya aplikasi WhatsApp.

Ia menilai informasi yang beredar, mengandung pernyataan yang tidak benar dan bersifat fitnah.

“Informasi disebarkan tersebut tidak berdasarkan fakta dan berpotensi merusak reputasi klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan perusahaan,” ujar Ikhsan kepada awak media Fakta Indonesia, pada Jumat (3/4/2026).

Kecelakaan Maut di Poros Konda-Moramo Utara: Pengendara Vixion Asal Ranomeeto Tewas di Tempat

Menurutnya, terdapat indikasi adanya unsur kesengajaan untuk menjatuhkan nama baik Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, beserta citra perusahaan.

Oleh karena itu, pihaknya memilih jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kehormatan kliennya.

“Ini adalah bentuk komitmen kami melindungi hak dan kehormatan direktur dan perusahaan melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

Ikhsan bilang, kasus ini sekaligus menjadi pengingat ruang digital bukanlah wilayah tanpa batas hukum.

Setiap bentuk dugaan pelanggaran, termasuk pencemaran nama baik dan pengancaman, tetap memiliki konsekuensi hukum tegas.

Pelaku Curanmor di Kantor Dishub Muna Diringkus, Motor Yamaha Mio Milik Korban Berhasil Disita

“Langkah pelaporan ini juga disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus menegaskan setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan profesional dan proporsional,” pungkas ikhsan.

Dalam laporan tersebut, seorang oknum berinisial ES, dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta pengancaman.

Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan informasi yang di himpun, pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima laporan tersebut dan memastikan proses penanganan akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Bank Indonesia Sultra Gelar Halal Chef Competition 2026, Cari Talenta Kuliner Halal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement