FAKTAINDONESIA.NET, MUNA – Tim Unit Lidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kecamatan Katobu. Seorang pria berinisial IF (28) tak berkutik saat diringkus polisi tanpa perlawanan pada Jumat (3/4/2026).
Aksi pencurian tersebut menimpa korban bernama La Ode Samude. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi A 6984 XN saat tengah terparkir di area Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Muna, Jalan Gatot Subroto, pada Rabu (25/3/2026) pagi.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil gerak cepat personel di lapangan setelah menerima laporan resmi dari korban.
“Setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Wamponiki,” ujar IPTU Jufri saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/4/2026).
Proses penangkapan IF berlangsung kondusif di sekitar kediamannya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti utama berupa satu unit motor Yamaha Mio milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Saat ini, IF beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kasus ini masih dalam pengembangan oleh penyidik untuk mengetahui apakah pelaku beraksi tunggal atau ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan curanmor di wilayah Muna,” tutup IPTU Jufri.(*)
Editor: Redaksi | Laporan : Wan



Comment