SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Maraknya Proyek APBD Nyebrang Tahun di Sultra, Direktur Eksekutif ICA Sebut Berpotensi Cacat Prosedur dan Langgar Hukum

FAKTAINDONESIA.NET – Sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di berbagai kabupaten/kota hingga tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, banyak pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu dan justru melewati batas tahun anggaran atau yang dikenal sebagai proyek nyebrang tahun.

Fenomena ini disebut telah menjadi pola berulang dan terkesan dianggap lumrah, padahal menyimpan persoalan serius dalam aspek hukum maupun tata kelola keuangan daerah.

ICA – Corruption Human Right dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa proyek APBD yang menyeberang tahun tanpa alasan sah tidak otomatis dapat dilanjutkan. Justru, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan bahkan membuka kemungkinan pembatalan proyek.

ICA mencatat adanya sejumlah proyek yang pelaksanaannya tetap berjalan meski tahun anggaran telah berakhir, baik di lingkup Kota Kendari, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Konawe Selatan, Konawe, maupun Konawe Utara.

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Situasi ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan anggaran publik.

Direktur Eksekutif ICA, Andri menyatakan bahwa secara hukum, proyek yang tidak selesai hingga akhir tahun anggaran hanya dapat diperpanjang melalui adendum dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar (force majeure) atau alasan objektif lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

“Apabila adendum dilakukan tanpa justifikasi yang jelas, tidak didukung dokumen sah, atau melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka adendum tersebut cacat prosedur dan berpotensi batal demi hukum,” kata Andri dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Andri menjelaskan bahwa proyek yang tetap berjalan berdasarkan adendum bermasalah dapat menimbulkan konsekuensi hukum, antara lain, Pelanggaran kontrak, Penyalahgunaan kewenangan, Kerugian keuangan daerah, Hingga implikasi pidana bila terdapat unsur kesengajaan atau pembiaran.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya tidak serta-merta melegitimasi keterlambatan pekerjaan melalui adendum yang dibuat tanpa dasar hukum. Opsi yang paling tepat justru adalah Penghentian sementara atau pembatalan kontrak, Pemutusan kontrak secara sepihak sesuai ketentuan, Penggunaan denda keterlambatan kepada penyedia jasa, Audit dan evaluasi menyeluruh oleh APIP maupun BPK.

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

“Adendum bukan alat untuk menutupi kelalaian perencanaan, lemahnya pengawasan, atau kegagalan penyedia jasa. Jika adendum dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bentuk pembangkangan terhadap hukum,” jelasnya.

Andri juga menyoroti bahwa secara umum, wilayah Sulawesi Tenggara tidak mengalami bencana alam atau keadaan luar biasa yang dapat menghambat penyelesaian proyek tepat waktu.

“Jika alasannya anggaran, maka seharusnya hal itu diperhitungkan sebelum proyek dimulai, bukan dipaksakan lewat adendum,” ungkapnya.

Terakhir, Andri menegaskan bahwa proyek yang menyeberang tahun tanpa alasan sah sangat berisiko melanggar hukum.

“Pembatalan atau penghentian proyek adalah langkah paling tepat secara hukum dan tata kelola, dibandingkan memaksakan adendum yang jelas-jelas cacat prosedur,” pungkasnya.(*)

Rasmin Jaya: Mahasiswa Sultra Bisa Jadi Lokomotif Pergerakan Respon Krisis Multidimensi


Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement