SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Kecam Anggota DPRD Kendari Soal Labeli Berita KDRT Wali Kota Hoaks, KKJ Sultra: Polisi Bukan Ranah Sengketa Pers

Tangkapan layar (screenshot) status WhatsApp anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Maulana Ali Saputra, yang memuat ancaman pelaporan polisi terhadap sejumlah media lokal terkait pemberitaan dugaan KDRT Wali Kota Kendari, Kamis (11/06/2026).

FAKTAINDONESIA.NET | KENDARI – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan intimidasi dan pelabelan hoaks secara sepihak yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank.

Gelombang protes ini dipicu oleh unggahan status WhatsApp milik sang legislator berupa selebaran digital (flyer) yang memuat narasi ancaman pidana berbunyi “Lapor Pembuat Berita Hoax Terkait KDRT Walikota Kendari. Pengacara; Barang Bukti Lengkap, Siap Penjarakan Media Tersebut,,” yang diunggah pada Senin (01/06/2026) malam.

Unggahan tersebut diketahui berkaitan langsung dengan pemberitaan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, yang sebelumnya telah tayang di sejumlah portal media siber lokal.

KKJ Sultra menilai sikap reaktif anggota DPRD Kendari tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers serta memberangus kebebasan berekspresi untuk kepentingan publik.

Aliansi penegak kemerdekaan pers ini menganggap Muhammad Maulana Ali Saputra telah gagal total dalam menjaga etika berkomunikasi sebagai seorang pejabat publik. Tindakan melempar serangan personal dan tuduhan serampangan di ruang siber ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional serta membungkam fungsi media kritis selaku pilar penjaga demokrasi.

Rasmin Jaya: Mahasiswa Sultra Bisa Jadi Lokomotif Pergerakan Respon Krisis Multidimensi

Lebih lanjut, KKJ Sultra menegaskan bahwa status WhatsApp yang diunggah oknum legislator tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah serta mencerminkan cara pandang yang keliru terhadap mekanisme kerja jurnalistik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian objektif mengenai apakah suatu pemberitaan melanggar kode etik atau mengandung hoaks murni merupakan kewenangan absolut dari Dewan Pers, bukan domain dari seorang pejabat daerah.

Pejabat publik tidak dibenarkan mengambil alih ataupun mengintervensi kewenangan Dewan Pers karena tindakan tersebut menjurus pada penggiringan opini publik yang menyesatkan dan melanggar due process of law.

Merespons polemik yang mencoreng pilar demokrasi tersebut, KKJ Sultra menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Kendari dan Komisi Etik Partai Golkar untuk segera turun tangan mengambil tindakan disiplin yang tegas.

Pihak KKJ Sultra juga mendesak Muhammad Maulana Ali Saputra untuk segera memberikan klarifikasi serta melayangkan permohonan maaf secara terbuka kepada publik melalui media massa.

Suami Wali Kota Kendari Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT, Adriatma Dwi Putra Tak Penuhi Panggilan Polisi

Pelabelan hoaks secara instan tanpa melalui sidang Dewan Pers dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis yang mengancam keselamatan dan independensi jurnalis di lapangan dalam menjalankan tugas mulianya yang dilindungi oleh konstitusi negara.

Sebagai langkah penyelesaian normatif, KKJ Sultra mengajak seluruh lapisan masyarakat maupun pejabat negara yang merasa keberatan terhadap produk jurnalistik untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melayangkan pengaduan resmi ke Dewan Pers dan bukannya menempuh jalur pelaporan ke institusi kepolisian.

Sengketa pers wajib diselesaikan secara independen di meja Dewan Pers sesuai amanat perundang-undangan dengan tetap mewajibkan para jurnalis mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Untuk diketahui, KKJ Sultra yang dikoordinatori oleh Fadli Aksar dan Sekretaris La Ode Onno ini dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis anti-impunitas kekerasan jurnalis, yang diinisiasi oleh AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, beserta sejumlah advokat.

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Gandeng Komunitas Sahabat Bumi, Mahasiswa FHIL UHO Sukses Gelar Pencanangan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement