FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Buronan kasus dugaan pemerasan perusahaan pertambangan berhasil diringkus personel kepolisan Polresta Kendari.
Tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari menangkap pria berinisial LW (35) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria tersebut diketahui menjabat ketua salah satu organisasi kemasyarakatan di Kota Kendari.
Penangkapan di sebuah kamar kos, Jalan Swadaya Lorong 55, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Selasa (9/6/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp29,8 juta diduga hasil pemerasan, beserta tangkapan layar bukti transfer dana pihak perusahaan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan kasus bermula 24 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WITA.
Saat itu, sekelompok orang mengatasnamakan ormas memblokir dan menghentikan puluhan truk pengangkut bijih nikel milik PT ST Nickel Resources di kawasan Pertigaan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.
”Kelompok itu beralasan muatan truk melebihi batas kapasitas. Akibatnya, sebanyak 29 unit kendaraan pengangkut nikel tidak bisa beroperasi sepenuhnya,” ungkap AKP Malau.
Keesokan harinya, diadakan pertemuan manajemen perusahaan dan perwakilan ormas untuk mencari jalan keluar.
Namun, diskusi tersebut gagal mencapai kesepakatan. Alih-alih melunakkan sikap, kelompok tersebut justru diduga memperketat tekanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terus menahan operasional kendaraan dan berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk meminta sejumlah uang.
Mereka mengancam akan terus menghentikan seluruh aktivitas pengangkutan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Merasa sangat dirugikan, manajemen perusahaan akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Kerugian materiil yang diderita perusahaan akibat aksi tersebut mencapai Rp99,1 juta.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup dan melacak pergerakan pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkap LW.
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan empat orang lain yang diduga terlibat dalam kasus yang sama, yaitu Dermawan, Agus Supriadin, Andri Febriawan Kalenggo, dan Ardin. Keempatnya kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Kendari menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan pemerasan yang bersembunyi di balik nama organisasi.
”Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan,” tegas AKP Malau. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment