FAKTAINDONESIA.NET – Tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Konawe dipertanyakan.
Pasalnya, hingga Januari 2026, jabatan pucuk pimpinan badan usaha milik daerah tersebut masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), meski masa penunjukan sementara itu telah melampaui batas waktu yang lazim diatur dalam regulasi.
Diketahui, Plt Direksi Perusda Konawe telah menjabat sejak 18 Juni 2025.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta prinsip administrasi pemerintahan, jabatan Plt idealnya hanya diisi paling lama enam bulan demi menjaga stabilitas dan kepastian organisasi.
Namun hingga kini, Bupati Konawe Yusran Akbar belum mengumumkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian direksi definitif.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius, mengingat Plt memiliki keterbatasan kewenangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt dilarang mengambil keputusan strategis, di antaranya, Menandatangani kontrak kerja sama jangka panjang dengan pihak ketiga, Mengambil kebijakan anggaran yang berdampak besar terhadap struktur keuangan perusahaan, dan Melakukan perombakan atau pengangkatan pegawai tetap yang krusial bagi operasional bisnis.
Keterbatasan ini dinilai menjadi penghambat utama bagi Perusda Konawe dalam memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026–2027.
Di saat pemerintah daerah tengah menggenjot sektor pendapatan, Perusda justru dinilai “berjalan di tempat” akibat ketiadaan kepemimpinan definitif yang memiliki otoritas penuh untuk melakukan ekspansi bisnis.
“Sangat disayangkan jika potensi ekonomi daerah terhambat hanya karena persoalan administratif kepemimpinan. Tanpa direksi definitif, rencana bisnis jangka panjang tidak bisa dieksekusi secara sah,” kata pemuda pesisir Kabupaten Konawe, Muh. Arwan Siala, Senin (5/1/2026).
Ia memberikan perbandingan, daerah Kabupaten Konawe Selatan telah merampungkan seleksi terbuka direksi Perusda pada Desember 2025.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Konawe hingga kini belum memberikan sinyal terkait jadwal pembentukan Pansel maupun pembukaan pendaftaran seleksi direksi.
Pihaknya mendesak Bupati Konawe agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Pansel, sehingga Perusda Konawe memiliki nahkoda definitif yang mampu membawa perubahan serta meningkatkan deviden daerah pada tahun 2026.
Ia berharap proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaring figur profesional yang kompeten di bidangnya, demi menyelamatkan kinerja perusahaan plat merah tersebut dari stagnasi akibat kekosongan kepemimpinan definitif.(*)
Editor : Redaksi





Comment