SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Dikbud Sultra Instruksikan SMKN 4 Kendari Kembalikan Dana Pungli, Kepsek Diminta Segera Pulihkan Hak Orang Tua

FAKTAINDONESIA.NET – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dalam menuntaskan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMKN 4 Kendari.

Berdasarkan hasil investigasi khusus, iuran sebesar Rp270.000 per siswa dinyatakan ilegal dan wajib dikembalikan kepada orang tua murid mulai Selasa (6/1/2026).

Keputusan ini diambil setelah tim auditor Dikbud Sultra menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pembiayaan pendidikan di sekolah tersebut. Dana yang semula diklaim sebagai partisipasi orang tua ternyata menabrak aturan ketat mengenai regulasi iuran di sekolah negeri.

Instruksi Pengembalian Dana Menyeluruh Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara, menegaskan bahwa integritas pendidikan di Sulawesi Tenggara tidak boleh dikompromikan oleh dalih apa pun yang bertentangan dengan hukum.

“Tim investigasi kami telah menemukan bukti kuat pelanggaran. Rekomendasi kami final dan tidak bisa ditawar seluruh dana wajib dikembalikan secepatnya kepada wali murid,” kata Aris Badara di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Menariknya, mekanisme pengembalian ini juga menyasar para tenaga pendidik. Aris menginstruksikan agar guru yang telah menerima honorarium dari dana iuran tersebut menyetorkannya kembali ke kas sekolah untuk kemudian diserahkan langsung kepada pihak orang tua siswa.

Alibi Honor Guru vs Legalitas Formal Sebelumnya, Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, berkilah bahwa iuran tersebut merupakan hasil mufakat bersama 113 orang tua siswa pada September 2025.

Dana itu direncanakan untuk menutupi honor guru non-NUPTK yang tidak terakomodasi dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meski sempat menggunakan PP Nomor 18 Tahun 2022 sebagai payung hukum pembelaan, argumen tersebut dimentahkan oleh auditor Dikbud Sultra. Langkah Dikbud ini dipicu oleh pengawasan ketat dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Pendidikan (AMP2) Sultra yang dipimpin Muhammad Amshar, yang sejak awal mencium aroma maladministrasi di sekolah tersebut.

Peringatan bagi Sekolah di Sultra Kasus di SMKN 4 Kendari kini menjadi peringatan keras bagi seluruh Kepala Sekolah di Bumi Anoa. Dikbud Sultra menekankan bahwa transparansi pengelolaan dana sekolah adalah kewajiban mutlak.

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

Langkah berani ini diharapkan menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri agar benar-benar bersih dari beban biaya ilegal yang memberatkan masyarakat.(*)

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement