SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Bersihkan Birokrasi, Pemkab Konut Eksekusi PTDH 17 ASN Terkait Kasus Korupsi dan Indisipliner

kantor bupati konawe utara

FAKTAINDONESIA.NET – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengambil langkah drastis dalam menegakkan integritas aparatur negara. Sebanyak 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Konut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan tindak pidana.

Keputusan tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi Pemerintah Pusat serta hasil evaluasi mendalam terhadap rekam jejak para abdi negara yang bermasalah. Dari total 17 orang yang didepak, mayoritas tersandung kasus rasuah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dominasi Kasus Korupsi Wakil Bupati Konawe Utara, Abu Haera, mengonfirmasi bahwa eksekusi pemecatan tersebut telah melalui prosedur hukum yang panjang sesuai regulasi kepegawaian.

“Benar, pemecatan sudah resmi dilakukan. Ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi bentuk pembersihan birokrasi di Konawe Utara. Rinciannya, 14 orang terlibat kasus korupsi yang sudah inkrah dan 3 orang lainnya diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat yakni mangkir kerja dalam waktu yang lama,” tegas Abu Haera saat memberikan keterangan, Senin (5/1/2026).

Shock Therapy bagi ASN Penerbitan SK PTDH ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Langkah radikal ini diharapkan mampu mengembalikan marwah pemerintahan di bawah kepemimpinan Ruksamin-Abu Haera.

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Pemkab Konut menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan keuangan negara maupun sikap indisipliner yang menghambat pelayanan publik. Sanksi pemecatan secara tidak hormat ini juga berarti para mantan ASN tersebut kehilangan hak pensiun dan fasilitas negara lainnya.

“Ini harus menjadi shock therapy bagi ribuan ASN lainnya di Konawe Utara. Jangan main-main dengan sumpah jabatan. Tanggung jawab sebagai abdi negara adalah pengabdian, bukan untuk menyalahgunakan wewenang,” pungkas Abu Haera.

Dengan adanya eksekusi ini, Pemkab Konut memastikan proses regenerasi birokrasi akan terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan integritas tinggi menuju visi Konawe Utara yang lebih sejahtera.

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement