FAKTAINDONESIA.NET – Proses penetapan pemenang tender jasa kebersihan dan pengamanan RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026 di duga tidak transparan.
Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sultra itu didatangi massa demonstran, Jumat (9/1/2026), yang menuntut agar dilakukan seleksi ulang terhadap perusahaan pemenang tender.
Para demonstran menduga adanya praktik tidak transparan hingga dugaan kongkalikong antara Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dengan perusahaan pemenang tender, yakni PT Anugerah Cinta Aman (ACA) sebagai penyedia jasa kebersihan dan PT Satya Perkasa Mandiri (SPM) untuk jasa pengamanan (sekuriti).
Fakta mengejutkan terungkap setelah panitia lelang dikonfirmasi. Perusahaan pemenang tender jasa cleaning service dan sekuriti RS Bahteramas tahun 2026 ternyata tidak seluruhnya melalui proses pengecekan lapangan.
Salah seorang anggota Pokja Seleksi e-Katalog RSUD Bahteramas, Dedi Hardianto, mengakui dirinya tidak melihat langsung kondisi tenaga kerja milik PT ACA maupun PT SPM sebelum perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang.
Ia mengaku hanya menerima laporan dari rekan-rekannya di tim seleksi.
“Itu teman-teman saya yang cek ke lapangan. Saya tidak melihat langsung,” kata Dedi Hardianto kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Dedi juga mengakui tidak mengetahui secara pasti jumlah tenaga kerja yang dimiliki perusahaan penyedia jasa kebersihan dan pengamanan tersebut karena tidak melakukan verifikasi langsung.
Dedi menjelaskan, salah satu indikator penilaian perusahaan dalam sistem e-Katalog/Inaproc adalah tampilan produk dan data perusahaan di website, termasuk jumlah tenaga kerja, fasilitas, serta kesiapan operasional.
Namun, hasil penelusuran FAKTAINDONESIA.NET menemukan dugaan pelanggaran serius. PT ACA selaku pemenang tender jasa kebersihan RS Bahteramas Tahun 2026 diduga menggunakan foto milik perusahaan lain untuk ditampilkan sebagai produk jasa mereka di platform Inaproc.
Foto yang sama diketahui pernah digunakan oleh PT Magenta Pertama Jaya, perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan manajemen dan pengembangan sumber daya manusia. Bahkan, foto tersebut juga ditemukan digunakan oleh sejumlah perusahaan lain, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk perusahaan berbasis di Australia dan India.
Penelusuran lebih lanjut melalui aplikasi fast checker mengungkap bahwa foto tersebut pertama kali diunggah di situs jual beli foto internasional Freepik.com, platform penyedia stok foto asal Malaga, Spanyol, yang berdiri sejak tahun 2010.
Ancaman Pelanggaran Hak Cipta
Praktik penggunaan foto tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dikutip dari hukumonline.com, setiap orang dilarang menggunakan potret untuk kepentingan komersial, reklame, atau periklanan tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Selain persoalan administrasi dan dugaan manipulasi data, muncul pula dugaan bahwa PT ACA menggunakan kembali tenaga kerja lama dari perusahaan sebelumnya, PT PAC, yang menangani jasa kebersihan RS Bahteramas pada tahun lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah pekerja lama yang kembali direkrut mencapai sekitar 93 orang, terdiri dari petugas kebersihan dan sekuriti.
Dugaan tersebut menguat setelah puluhan petugas kebersihan, mayoritas ibu rumah tangga, dipanggil ke RS Bahteramas pada Kamis (1/1/2026) untuk bertemu dengan manajemen baru, meski belum ada kontrak kerja yang ditandatangani.
“Kami dipanggil datang, tapi belum ada tanda tangan kontrak,” ujar Dena, salah satu petugas kebersihan yang telah bekerja sejak awal 2025.
Seorang pekerja lainnya mengaku ada tekanan psikologis karena diminta tetap bekerja seperti biasa tanpa kejelasan gaji yang akan diterima.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Hardianto membenarkan bahwa puluhan pekerja lama masih akan digunakan oleh PT ACA dan rencananya akan menandatangani kontrak baru.
“Rata-rata mereka sudah bekerja 6 sampai 12 tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Mereka ini pekerja sosial, ibu-ibu rumah tangga. Kalau mereka diberhentikan, kasihan,” ujarnya.(*)
Editor : Redaksi





Comment