FAKTAINDONESIA.NET – Ratusan massa pendukung Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (12/1/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim terhadap La Ami dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dalam orasi-orasinya, massa menilai putusan hakim sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan objektivitas peradilan. Mereka menuding majelis hakim mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan.
Koordinator aksi, Iqbal, menegaskan bahwa La Ami secara prosedural telah mengikuti ujian Paket C. Hal tersebut, kata dia, diperkuat oleh kesaksian tiga saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yakni Wa Ndoli, La Ode Tamulu, dan Wa Sumiana.
“Ketiga saksi menyatakan secara langsung melihat La Ami mengikuti ujian Paket C di SMEA Raha selama empat hari. Namun fakta ini seolah diabaikan oleh majelis hakim,” kata Iqbal.
Ia menilai hakim lebih menitikberatkan pada bukti formil dan mengesampingkan kesaksian para saksi yang telah disumpah di bawah Al-Qur’an.
“Hakim seolah menutup mata terhadap fakta persidangan yang sangat krusial,” tambahnya.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti putusan hakim yang menyatakan La Ami menggunakan ijazah milik La Ara bin La Midi, sementara sosok tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Ini aneh. Bagaimana mungkin La Ami divonis menggunakan ijazah La Ara, tapi La Ara sendiri tidak pernah muncul atau dihadirkan di persidangan,” ujar Iqbal.
Menurutnya, hasil penelusuran mandiri juga menunjukkan bahwa nama La Ara bin La Midi tidak tercatat dalam data Dinas Pendidikan maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muna dan Muna Barat.
Namun, lanjut Iqbal, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis dan menolak permohonan penasihat hukum untuk menghadirkan pihak Dukcapil guna mengklarifikasi keabsahan data kependudukan tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan spekulasi di kalangan massa aksi terkait dugaan kriminalisasi politik, mengingat persoalan ijazah baru dipersoalkan secara hukum setelah La Ami diumumkan sebagai calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Kendari dan Kendari Barat.
“Kami patut curiga, karena ijazah ini baru dipermasalahkan ketika La Ami sudah diumumkan sebagai caleg terpilih,” tegas Iqbal.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan ketidakprofesionalan hakim, massa mengaku telah melaporkan majelis hakim PN Kendari ke Komisi Yudisial (KY).
Mereka berharap Pengadilan Tinggi Kendari dapat bersikap lebih objektif dan cermat dalam memeriksa perkara tersebut di tingkat banding.(*)
Editor: Redaksi | Laporan: Samsul





Comment