SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Sidang Perdana Korupsi RSUD Koltim: Mantan Bupati Abdul Azis dan Terdakwa Lainnya Hadapi Dakwaan di PN Kendari

FAKTAINDONESIA.NET – Babak baru penanganan kasus korupsi yang mengguncang Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) resmi dimulai di meja hijau. Mantan Bupati Koltim, Abdul Azis, bersama tiga terdakwa lainnya kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (13/01/2026).

Keempat terdakwa tersebut didakwa atas dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Humas PN Kendari, Hans Prayogo Tama, mengonfirmasi pelaksanaan sidang ini dan menyatakan bahwa publik akan melihat rincian poin dakwaan melalui proses persidangan yang berlangsung. Selain Abdul Azis, para terdakwa lain yang turut disidangkan adalah Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, dan Yasin.

Mantan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (tengah), saat dikawal petugas memasuki Ruang Sidang Kusumah Atmadja di Pengadilan Negeri Kendari untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi RSUD Koltim, Selasa (13/1/2026).

Suasana tegang menyelimuti Ruang Sidang Kusumah Atmadja saat para terdakwa memasuki ruangan pada pukul 11.15 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta tangan terborgol.

Abdul Azis merupakan tersangka utama dalam pusaran kasus ini yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga mantan Bupati tersebut menerima fee sebesar Rp1,3 miliar dari proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Rangkaian pengungkapan kasus ini diawali dari penjaringan 12 orang pada 7 Agustus 2025, yang kemudian diikuti penangkapan Abdul Azis di Makassar usai menghadiri agenda partai politik.

Dalam perkembangan penyidikannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai unsur, mulai dari pejabat kementerian, PPK proyek, hingga pihak swasta. Pada tahap awal, selain Abdul Azis, penyidik menetapkan Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK), serta dua pihak swasta yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Selanjutnya pada 24 November 2025, penyidikan berkembang dengan penetapan tersangka baru yakni Yasin (ASN Bapenda Sultra), Hendrik Permana (ASN Kemenkes), dan Aswin Griksa (Direktur Utama PT Griksa Cipta). Sementara itu, dua terdakwa pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman, diketahui telah lebih dahulu menjalani persidangan sejak akhir Oktober 2025. Sidang ini menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum guna mengungkap tuntas skandal korupsi yang menjadi sorotan luas di Sulawesi Tenggara. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement