FAKTAINDONESIA.NET – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan memberikan klarifikasi tegas terkait isu kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dalam pusaran konflik aksi penolakan tambang PT IFISHDECO di Kecamatan Tinanggea.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah, menyatakan bahwa penanganan perkara yang melibatkan aktivis tersebut murni merupakan proses hukum atas adanya laporan dugaan pelanggaran pidana. Pihak kepolisian menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum selama dilakukan sesuai koridor undang-undang, sehingga tudingan mengenai upaya kriminalisasi dalam penanganan perkara ini dinilai tidak tepat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, proses hukum ini bermula dari laporan yang dilayangkan pihak PT IFISHDECO terkait dugaan penghalangan aktivitas operasional perusahaan, di mana aktivis tersebut diduga melakukan pemblokiran pada akses jalan perusahaan yang berdampak langsung pada terhambatnya kegiatan usaha pertambangan.
AKP La Ode Muhammad Jefri memastikan bahwa jajarannya bekerja secara profesional dan objektif berdasarkan bukti yang ada, serta memproses setiap laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, Iwan selaku aktivis lingkungan menyatakan bahwa aksi yang dilakukannya adalah bentuk pembelaan terhadap lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir, bahkan ia mengaku telah melaporkan balik dugaan aktivitas pertambangan PT IFISHDECO yang disinyalir berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menutup keterangannya, Polres Konawe Selatan kembali mengingatkan bahwa meskipun hak berpendapat dijamin, setiap aksi massa hendaknya dilakukan tanpa melanggar aturan hukum atau mengganggu aktivitas sah pihak lain.
Kepolisian menjamin akan tetap menjaga hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, namun tetap berpegang teguh pada penegakan hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Editor: Redaksi | Laporan: Samsul





Comment