FAKTAINDONESIA.NET – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melalui Tim Buser77 Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 58 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di tiga wilayah, yakni Kota Kendari sebanyak 14 TKP, wilayah Morosi 21 TKP, dan wilayah Morowali 23 TKP.
Pengungkapan tersebut disampaikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 Wita.
Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.Ik., MH, berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial A.D (30) dan S.L (25) di sebuah bengkel di Jalan H. Banawula Sin Apoy, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial A (46), warga Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty DT 6269 B1 warna hitam saat berkunjung ke rumah temannya di Jalan Banteng, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia,” kata AKP Welliwanto Malau, pada keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa Korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah dengan STNK disimpan di dalam jok. Namun, tak lama kemudian saat korban keluar rumah, sepeda motor tersebut telah hilang.
“Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Kendari untuk diproses hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 melakukan pencarian dan berhasil mengamankan A.D dan S.L.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan bersama satu pelaku lain berinisial D, yang kini masih dalam pencarian (DPO).
“Dalam pemeriksaan, A.D mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban. Aksi dilakukan secara berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru, di mana A.D berperan memantau situasi, sementara D berperan mengambil motor korban,” jelasnya.
Sementara Motor hasil curian kemudian dijual di wilayah Morowali oleh S.L seharga Rp4 juta. Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan bagian, yang kemudian digunakan untuk membeli minuman keras dan kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, para pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor secara berulang di tiga wilayah, yakni di Kota Kendari sebanyak 14 TKP, sementara di Morosi sebanyak 21 TKP dan Morowali sebanyak 23 TKP.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari motor yang terparkir tanpa pengawasan, lalu mengambilnya secara cepat,” jelasnya.
Motor hasil curian kemudian dijual ke luar daerah untuk menghilangkan jejak.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)
Editor: Redaksi | Laporan: Samsul





Comment