SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Prajurit Diduga Hamili Kekasih dan Paksa Aborsi Diburu, Dandrem 143/HO Perintahkan Kodim 1413/Buton Bertindak

Danrem 143/HO, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto, saat memberikan keterangan pers terkait instruksi pengejaran dan sanksi tegas bagi oknum anggota Kodim 1413/Buton yang terlibat dugaan tindak pidana serta pelanggaran desersi, Selasa (13/1/2026).

FAKTAINDONESIA.NET – Komandan Korem (Dandrem) 143/HO, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto perintahkan Kodim 1413/Buton untuk kejar oknum prajurit TNI berinisial Pratu LYS (23).

Sebelumnya, Oknum prajurit TNI tersebut diduga menghamili kekasihnya berinisial HH (25) dan memaksa korban melakukan aborsi, lalu melarikan diri dari satuan.

Saat di konfirmasi, Brigjen Wahyu mengatakan pihaknya telah mengetahui perkara yang melibatkan Pratu LYS.

Ia menegaskan komitmen institusi untuk tidak melindungi anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan pelanggaran disiplin militer.

Pihanya telah memerintahkan Komandan Kodim 1413/Buton untuk segera mengejar dan menindak yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

“Saya sudah perintahkan Dandim 1413/Buton melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Untuk perkembangan selanjutnya, nanti bisa berkoordinasi dengan Dandim,” kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pratu LYS diketahui telah meninggalkan tugas atau berstatus desersi sejak 8 Desember 2025, di tengah proses penanganan kasus dugaan perbuatannya. Hingga kini yang bersangkutan belum kembali ke satuan dan tidak diketahui keberadaannya.

Menurut Wahyu, apabila hingga batas waktu yang ditentukan Pratu LYS tidak juga ditemukan, maka akan ditempuh langkah administratif berupa pemecatan dari dinas militer.

“Apabila sampai 8 Maret 2026 tidak ada kabar, secara administrasi akan dipecat. Namun status desersi tetap berjalan dan yang bersangkutan akan masuk daftar pencarian orang (DPO), karena itu merupakan tindak pidana militer,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski nantinya telah diberhentikan dari dinas, Pratu LYS tetap akan diproses secara hukum apabila berhasil ditangkap.

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

“Jika didapat, tetap diproses hukum di pengadilan militer walaupun sudah dipecat,” ujarnya.

Terkait penanganan korban dan jika Pratu LYS ke depan dipecat, Wahyu menyampaikan bahwa korban dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat, mengingat status Pratu LYS nantinya akan dikembalikan sebagai warga sipil setelah proses administratif selesai.

Meski demikian, ia berharap Pratu LYS dapat segera ditemukan sebelum batas waktu pemecatan, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1413/Buton, Letkol Inf Arif Ariyanto membenarkan bahwa Pratu LYS merupakan anggota Kodim 1413/Buton. Ia menyatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait dugaan kasus tersebut, namun yang bersangkutan telah meninggalkan tugas dan berstatus desersi selama sekitar lima pekan.

“Benar, dia anggota saya. Informasi sudah kami terima, tetapi sampai sekarang yang bersangkutan telah disersi dan meninggalkan tugas,” kata Arif.

Rasmin Jaya: Mahasiswa Sultra Bisa Jadi Lokomotif Pergerakan Respon Krisis Multidimensi

Arif menambahkan, Kodim 1413/Buton masih terus berupaya melakukan pencarian serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Ia juga meminta korban dan keluarga untuk bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada institusi TNI sesuai prosedur yang berlaku.(*)

Editor: Redaksi | Laporan: Tim Liputan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement