FAKTAINDONESIA.NET – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari pada Selasa (20/1/2026).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi kunci dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pengemanan tersebut menghadirkan jajaran pejabat tinggi Kemenkes, yakni Dirjen Kesehatan Lanjutan Azahar Jaya, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Ghotama Airlangga, Ketua Tim Kerja Perencanaan Ruri Purwandani, serta seorang pegawai Kemenkes bernama Romadana.
Terdakwa Abdul Azis yang hadir mengenakan kemeja batik tampak menyimak dengan serius setiap kesaksian yang diberikan di hadapan majelis hakim. Kehadiran para saksi dari kementerian ini bertujuan untuk mendalami prosedur perencanaan dan alokasi anggaran proyek RSUD Koltim yang diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Fokus utama persidangan masih tertuju pada dakwaan KPK yang menyebutkan bahwa Abdul Azis bersama beberapa pihak lainnya, yakni Yasin, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Darmanto, diduga menerima hadiah atau aliran dana sebesar Rp4,165 miliar dari pihak swasta guna memuluskan proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan pada pekan sebelumnya, uang miliaran rupiah tersebut diduga berasal dari Arif Rahman selaku Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri (RBM) dan Dedy Karnady selaku Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP).
Kasus ini terus menjadi pusat perhatian publik di Sulawesi Tenggara karena RSUD Kolaka Timur merupakan proyek strategis yang sangat dinantikan masyarakat untuk pelayanan kesehatan daerah.
Hingga berita ini disusun, persidangan masih terus mendalami bukti-bukti formil dan materiil guna mengungkap tuntas praktik lancung yang merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment