FAKTAINDONESIA.NET – Teka-teki mengenai pelaksanaan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) pasca-wafatnya Prof. Armid mulai menemui titik terang.
Plt Rektor UHO, Dr. Herman, memberikan kepastian bahwa sosialisasi tahapan dan aturan main Pilrek akan resmi dimulai setelah pelaksanaan wisuda pada Februari 2026 mendatang. Penegasan ini sekaligus menjawab keresahan sivitas akademika terkait kekosongan jadwal tahapan yang sempat memicu spekulasi di lingkungan kampus hijau tersebut.
Dr. Herman menyatakan bahwa penentuan batas akhir masa jabatan rektor menjadi fondasi utama dalam menyusun syarat pencalonan, sehingga seluruh proses dapat berjalan secara sistematis dan sesuai regulasi yang berlaku.
Satu poin krusial yang diprediksi akan menjadi sorotan utama dalam Pilrek mendatang adalah adanya batasan usia maksimal bagi para kontestan. Dr. Herman menegaskan bahwa berdasarkan perhitungan masa jabatan yang akan berakhir pada 25 Agustus 2026, maka setiap bakal calon rektor tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun pada tanggal tersebut.
Aturan ini bersifat mutlak dengan ketentuan maksimal 60 tahun nol bulan nol hari saat pelantikan dilakukan. Kejelasan patokan tanggal ini dianggap sebagai kunci untuk memulai seluruh rangkaian tahapan pemilihan yang idealnya dilakukan sekitar lima bulan sebelum masa transisi kepemimpinan berlangsung.
Dengan adanya kepastian jadwal sosialisasi ini, pihak universitas berharap polemik dan perdebatan di kalangan akademisi mengenai syarat pencalonan dapat segera berakhir. Fokus utama saat ini adalah memastikan transisi kepemimpinan dari Plt Rektor kepada rektor definitif berjalan kondusif demi menjaga stabilitas akademik di UHO.
Sosialisasi resmi yang akan digelar bulan depan dipastikan akan memaparkan seluruh rincian mekanisme pemilihan secara transparan kepada seluruh warga kampus agar proses demokrasi di lingkungan universitas terbesar di Sulawesi Tenggara ini berjalan dengan sukses.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment