FAKTAINDONESIA.NET – Harapan seorang ibu berinisial YR untuk mendapatkan keadilan pasca-mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) justru berujung pada trauma mendalam yang menyayat hati.
Merasa dipermainkan oleh proses hukum, YR didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu AR, ke Bidang Propam Polda Sultra pada Rabu (21/01/2026).
Laporan ini dipicu oleh dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus KDRT yang menimpanya, termasuk dilepaskannya tersangka MN (suami korban) tanpa pemberitahuan resmi, yang kemudian berbuntut pada aksi perampasan anak secara paksa.
Puncak kepedihan YR terjadi pada Senin (20/1/2026), sesaat setelah tersangka MN dibebaskan dari tahanan. MN diduga melakukan tindakan nekat dengan merampas buah hati mereka yang baru berusia satu tahun dari dekapan YR.
Sambil menahan tangis di Mapolda Sultra, YR menceritakan momen mengerikan saat anaknya ditarik paksa layaknya boneka ketika ia berada di dalam mobil. Peristiwa ini membuat kondisi psikis korban terguncang hebat, apalagi ia mengaku terus dibayangi ancaman oleh pelaku yang bebas berkeliaran tanpa ada pengawalan ketat dari pihak kepolisian pasca-penahanan singkat satu malam.
Kuasa hukum korban, Suhardin, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, termasuk adanya dugaan intimidasi psikologis oleh oknum penyidik.
Korban disinyalir ditekan untuk mencabut laporan dengan dalih masa depan anak, bahkan muncul narasi bahwa sang buah hati hanya akan dikembalikan jika proses hukum dihentikan. Menanggapi hal tersebut,
Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu AR, membantah keras adanya intimidasi dan menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur.
Ia menyatakan telah menerbitkan surat perintah penangkapan baru untuk mengeksekusi tersangka melalui tim Buser 77, serta menanggapi pelaporan dirinya ke Propam sebagai hak konstitusional warga negara yang tidak ia permasalahkan.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment