FAKTAINDONESIA.NET – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Lulo. Seorang pria berinisial RS, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar, berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Wua-Wua.
Penangkapan yang berlangsung dramatis tersebut terjadi pada Selasa malam (20/1/2026), sekitar pukul 23.30 WITA. Petugas melakukan penggerebekan terhadap RS, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian, saat berada di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yakni 42 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat total 11,94 gram. Paket-paket tersebut diduga kuat telah dikemas dan siap untuk diedarkan kepada para pelanggannya di wilayah Kendari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memburu pemasok utama.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di belakang tersangka. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di Kendari,” tegas AKP Andi Musakkir dalam keterangannya.
Saat ini, tersangka RS telah digiring ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, RS kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment