FAKTAINDONESIA.NET – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) secara tegas membantah telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi landasan penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi posisi pemerintah daerah terhadap dokumen perizinan yang diklaim oleh perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konawe Kepulauan, Asgar, menyatakan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan dokumen PKKPR sebagaimana yang tercantum dalam perizinan PT AJS.
PTSP Konawe Kepulauan tidak pernah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai dasar penerbitan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan, tegas Asgar pada Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan penelusuran pihak dinas, dokumen PKKPR tersebut ternyata ditandatangani secara elektronik oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Asgar menyayangkan proses tersebut karena dilakukan secara sepihak tanpa adanya tahap konfirmasi maupun verifikasi dari PTSP Konawe Kepulauan sebagai otoritas wilayah.
Ketidakterlibatan pemerintah daerah dalam proses ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah serius, terutama menyangkut ketidaksesuaian tata ruang dan pengabaian kewenangan daerah.
Asgar menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan hal wajib karena menyangkut pemanfaatan ruang di wilayah mereka, sehingga legalitas perizinan pertambangan tersebut kini menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Editor: Redaksi | Laporan: Tim Liputan





Comment