FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil meringkus seorang pria berinisial R yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku dibekuk di wilayah Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, pada Minggu (25/1/2026).
Kasat Narkoba Polres Koltim, IPTU La Ode Rasuli, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 41 sachet plastik klip bening serta satu sachet besar berisi kristal bening diduga sabu seberat 31,54 gram yang disembunyikan dalam bungkusan tisu dan lakban.
Saat ini, pelaku R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment