SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Sikat Pengedar Sabu di Tirawuta, Satresnarkoba Polres Koltim Sita 31,54 Gram Barang Bukti

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,54 gram beserta puluhan plastik klip bening yang diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka Timur dari tangan terduga pengedar berinisial R di Kecamatan Tirawuta, Minggu (25/1/2026).

FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil meringkus seorang pria berinisial R yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku dibekuk di wilayah Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, pada Minggu (25/1/2026).

Kasat Narkoba Polres Koltim, IPTU La Ode Rasuli, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 41 sachet plastik klip bening serta satu sachet besar berisi kristal bening diduga sabu seberat 31,54 gram yang disembunyikan dalam bungkusan tisu dan lakban.

Saat ini, pelaku R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement