SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Tujuh Bulan Mengendap, Polda Sultra Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga oleh Tiga Polisi

ilustrasi

 FAKTAINDONESIA.NET – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial AC (26) oleh tiga anggota kepolisian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan. Meski telah dilaporkan sejak Juli 2025, hingga kini ketiga polisi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga anggota polisi yang dilaporkan masing-masing Aiptu Darwis Larema (Panit 1 Intel) serta dua Banit Binmas Aipda Kaharuddin dan Bripka La Ode Musra, yang bertugas di Polsek Poasia.

Mereka diduga melakukan penganiayaan saat penangkapan paksa terhadap AC di Lorong Aklamasi, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

Atas kejadian tersebut, ibu korban, Wa Ode Hasna, melaporkan para anggota polisi itu ke Bidang Propam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik profesi, serta ke Ditreskrimum Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Hasna mengaku kecewa dengan lambannya penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Menurutnya, sudah lebih dari tujuh bulan berlalu namun belum ada penetapan tersangka.

Satresnarkoba Polresta Kendari Tangkap Pria Pemilik 105 Gram Sabu di Kos Lalolara

“Kalau rakyat biasa cepat diproses bahkan langsung ditangkap. Kenapa kalau polisi yang bersalah lambat prosesnya, seperti dilindungi,” ujar Hasna, Senin (26/1/2026).

Ia juga mengaku pernah diminta berdamai oleh penyidik yang menangani perkara tersebut. Bahkan, Hasna menyebut penyidik Briptu Sesar Sumarno sempat menanyakan nominal uang untuk menyelesaikan kasus itu.

“Dia tanya, ‘berapa juta ibu mau sebutmi?’ Saya bilang tidak. Saya mau kasus ini tetap lanjut supaya ada efek jera,” tegasnya.

Selain itu, Hasna menilai pemeriksaan saksi terkesan berlarut-larut dan berulang. Dua saksi, IF dan DS, yang sebelumnya telah diperiksa, kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan menjelang gelar perkara.

DS, sepupu korban, menegaskan bahwa dirinya menyaksikan langsung dugaan penganiayaan tersebut dari jarak sangat dekat.

PLN ULTG Kolaka Sosialisasikan Manfaat Listrik dan Keselamatan Ketenagalistrikan kepada Masyarakat

“Jarak saya dengan AC tidak sampai satu meter. Saya melihat jelas kejadian pemukulan itu,” ujar DS.

Sementara itu, Briptu Sesar Sumarno membantah adanya paksaan damai dan penawaran uang. Ia menyebut pemeriksaan tambahan saksi dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.

“Sudah dilakukan gelar perkara, ada saran dari peserta untuk melengkapi keterangan saksi sebelum penetapan tersangka,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan paksa terhadap AC oleh personel Polsek Poasia tanpa disertai surat perintah penangkapan. Saat ditangkap, korban diduga mengalami penyiksaan berat hingga mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh dan nyaris tidak bisa berdiri.

Alih-alih dibawa ke fasilitas kesehatan, korban justru langsung dimasukkan ke sel tahanan Polsek Poasia. Pihak keluarga menyebut polisi hanya menyuruh orang tua korban membeli obat sendiri.

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Surat perintah penangkapan baru diserahkan kepada Hasna sekitar 12 jam setelah penangkapan, dan saat itu AC bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Poasia, IPTU Dahlan, menjelaskan bahwa AC ditangkap terkait laporan dugaan pencurian sembako di Pasar Anduonohu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penganiayaan karena penangkapan dilakukan oleh bagian opsnal.

Hasna juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dari sejumlah pihak agar dirinya mencabut laporan di Propam Polda Sultra. Bahkan, ia mengaku ditawari barter perkara, yakni laporan penganiayaan terhadap polisi ditukar dengan pembebasan AC dari kasus pencurian.

“Permintaannya sama, kalau saya cabut laporan di Propam, anak saya dibebaskan. Tapi saya tolak. Biarkan semua diproses hukum,” tegas Hasna.

Upaya tersebut, menurut Hasna, datang dari berbagai pihak, mulai dari oknum polisi, keluarga terduga pelaku, Ketua RT, hingga orang tak dikenal.

“Saya tidak mau cabut laporan. Polisi yang bersalah harus diproses hukum,” pungkasnya.

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement