SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Satresnarkoba Polresta Kendari Tangkap Pria Pemilik 105 Gram Sabu di Kos Lalolara

IR alias IW(40) diamankan, setelah ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, di sebuah rumah kost Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (10/6/2026) sekitar 23.00 Wita

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial IR alias IW(40) diamankan, setelah ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

IR alias IW(40) diamankan, setelah ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, di sebuah rumah kost Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (10/6/2026) sekitar 23.00 Wita

Penangkapan, Rabu (10/6/2026) sekitar 23.00 Wita di sebuah rumah kost Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

PLN ULTG Kolaka Sosialisasikan Manfaat Listrik dan Keselamatan Ketenagalistrikan kepada Masyarakat

“Personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat pukul 20.00 Wita terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah kost di wilayah Lalolara.”

“Setelah penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak ,”\ ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Saat penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan enam sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, berat bruto mencapai 105,45 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Tiga unit timbangan digital, berbagai ukuran sachet kosong, alat pres, sendok sabu, pipet, tas, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

“Barang bukti ditemukan di beberapa titik di dalam kamar kost, sebagian berada di lantai kamar dan sebagian tersimpan di dalam tas milik terduga pelaku. Kami juga mengamankan alat komunikasi dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu saat diamankan petugas.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

AKP Andi Musakkir Musni juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement