FAKTAINDONESIA.NET – Status hukum PT Bososi Pratama kembali menjadi sorotan tajam setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM merekomendasikan penangguhan seluruh aktivitas produksi perusahaan tambang nikel tersebut.
Rekomendasi tegas ini menyusul temuan serius terkait dugaan penyalahgunaan akun MinerbaOne serta hilangnya data badan hukum perusahaan dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam surat bernomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Berdasarkan validasi data dan analisis yuridis terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 269 PK/Pdt/2024, Ditjen Gakkum menyimpulkan bahwa status hukum PT Bososi Pratama yang sah harus didasarkan pada Akta Nomor 93, bukan Akta Nomor 43 yang selama ini digunakan.
Persoalan kian pelik setelah ditemukan fakta bahwa data PT Bososi Pratama dalam sistem AHU dinyatakan kosong atau tidak ditemukan. Secara administratif, kondisi ini menyebabkan perusahaan tersebut tidak lagi terdaftar sebagai badan hukum perseroan yang sah. Ironisnya, aktivitas produksi di lapangan dikabarkan masih terus berjalan dengan menggunakan dasar Akta Nomor 43 yang telah dipatahkan secara hukum.
Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Muh Andriansyah Husen, angkat bicara mengenai kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa beroperasinya perusahaan tanpa status hukum yang sah merupakan ancaman serius bagi tata kelola pertambangan nasional.
“Jika sebuah perusahaan yang secara administrasi tidak lagi terdaftar sebagai badan hukum sah masih melakukan aktivitas produksi dan menggunakan sumber daya nikel, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada potensi kerugian negara dan dugaan korupsi, karena negara kehilangan kontrol serta legitimasi hukum atas kegiatan tambang tersebut,” tegas Andri.
Andri menambahkan, pengoperasian tambang dengan dasar akta yang sudah dianulir oleh putusan inkracht Mahkamah Agung dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal. Ia mendesak agar pemerintah segera melakukan langkah konkret agar tidak terjadi pembiaran yang berujung pada tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, Ditjen Gakkum merekomendasikan penangguhan seluruh aktivitas pekerjaan dan proses produksi PT Bososi Pratama yang didasarkan pada persetujuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 2024–2025. Penangguhan ini diminta tetap berlaku hingga legalitas administrasi perusahaan dikembalikan sesuai Putusan PK Mahkamah Agung.
Selain penangguhan produksi, Ditjen Gakkum juga akan melakukan investigasi lanjutan bersama Ditjen AHU dan OSS BKPM untuk memastikan legitimasi pendataan dalam sistem MinerbaOne. Hingga saat ini, pelayanan perizinan lanjutan terhadap PT Bososi Pratama masih dibekukan menunggu kepastian hukum dan status badan usaha yang jelas dari otoritas terkait.(*)
Editor: Redaksi





Comment