SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Oknum Polantas Kendari Terbukti Selingkuh dengan Mahasiswi, Sanksi Demosi 5 Tahun Dinilai Terlalu Ringan

FAKTAINDONESIA.NET – Citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Tenggara. Seorang oknum anggota Satlantas Polresta Kendari berinisial AIPDA A resmi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dengan seorang mahasiswi.

Namun, putusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi demosi selama 5 tahun memicu kekecewaan mendalam bagi pihak korban.

​NF, mantan istri dari AIPDA A, secara terbuka menyatakan keberatannya atas putusan tersebut. Menurutnya, hukuman demosi selama lima tahun sangat jauh dari rasa keadilan jika dibandingkan dengan dampak moral dan kehancuran rumah tangga yang harus ia tanggung akibat perbuatan terlapor. Ia berharap oknum tersebut mendapatkan sanksi terberat dalam internal kepolisian.

​“Saya menerima putusan demosi lima tahun itu, tapi jujur, hati saya meminta dia di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Minimal demosi 10 sampai 15 tahun,” ungkap NF dengan nada kecewa pada Selasa (3/2/2026).

​NF menilai sanksi demosi tersebut tidak akan memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku. Ia beranggapan bahwa dalam praktiknya, demosi hanya bersifat administratif sementara, seperti penundaan kenaikan pangkat atau mutasi jabatan rutin, yang tidak menyentuh esensi hukuman berat bagi pelanggar kode etik.

Satresnarkoba Polresta Kendari Tangkap Pria Pemilik 105 Gram Sabu di Kos Lalolara

Selain itu, masa Penempatan Khusus (Patsus) yang hanya dilakukan selama 30 hari dinilai terlalu singkat untuk pelanggaran yang merusak institusi dan keluarga.

​Meski NF memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas putusan sidang tersebut, ia memilih untuk tidak mengambil langkah tersebut.

Rasa skeptis terhadap sistem yang ada membuatnya merasa bahwa upaya hukum lanjutan hanya akan membuang energi tanpa memberikan hasil yang berbeda secara signifikan.

​“Saya diminta ajukan banding, tapi percuma. Kalau hasilnya tetap sama, hanya buang-buang waktu saja,” tegasnya.

​Terkait pertimbangan hakim dalam sidang kode etik ini, pihak Polresta Kendari belum memberikan rincian mendalam.

PLN ULTG Kolaka Sosialisasikan Manfaat Listrik dan Keselamatan Ketenagalistrikan kepada Masyarakat

Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Hariddin, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai detail putusan tersebut. Kasus ini pun kini menjadi perbincangan hangat di Sulawesi Tenggara, memicu kembali diskusi publik mengenai transparansi dan ketegasan penegakan disiplin di internal Polri.(*)

Editor: Redaksi | laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement