FAKTAINDONESIA.NET – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dua orang pelaku diringkus setelah sempat buron selama beberapa bulan sejak laporan resmi diterima kepolisian pada Oktober 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban berinisial ID (30) yang kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hitam bernomor polisi DD 3097 DB di Jalan Wayong. Saat kejadian, motor yang diparkir di depan rumah raib saat korban terbangun pada pagi hari.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial FI (26) di wilayah Kecamatan Poasia.

barang bukti motor Kawasaki Ninja R. yang berhasil di amankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari
Dari hasil interogasi, terungkap modus operandi pelaku yang sempat menggunakan motor curian tersebut selama tiga bulan sebelum akhirnya diposting di akun Facebook pribadi untuk mencari barter.
Postingan tersebut menarik perhatian pelaku kedua, RA (21), warga Kabupaten Konawe, yang kemudian sepakat menukar motor Yamaha MX King miliknya dengan motor hasil curian tersebut.
Untuk menghilangkan jejak, RA membawa motor tersebut ke Kabupaten Kolaka Timur dan mencopot bagian ban serta velg untuk dijual terpisah melalui marketplace Facebook.
Namun, upaya tersebut gagal setelah Tim Buser 77 mengendus keberadaan RA dan menangkapnya saat hendak melakukan transaksi di Kota Kendari.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku sengaja melakukan barter dengan kendaraan berdokumen lengkap untuk menghindari kecurigaan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi : Redaksi | L aporan : Wan


Comment